JAKARTA, ifakta.co – Kepolisian menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan dua orang penagih utang (debt collector) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis malam (11/12/2025) dan menyita perhatian publik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan keenam personel yang diketahui bertugas di pelayanan markas Mabes Polri.

“Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup terkait peran enam anggota Polri tersebut, sehingga status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya.

Iklan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama hingga menimbulkan korban jiwa.

Dari hasil pendalaman sementara, insiden pengeroyokan dipicu oleh upaya penarikan sepeda motor. Kendaraan tersebut belakangan diketahui merupakan milik salah satu oknum anggota Polri, yang kemudian berujung pada aksi kekerasan terhadap para korban.

Polri menegaskan proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan secara transparan dan profesional.

Institusi kepolisian juga memastikan tidak akan memberikan perlindungan khusus terhadap anggota yang terbukti melanggar hukum.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

(Amin)