JAKARTA, ifakta.co — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, setelah ia diketahui berangkat umrah ketika wilayahnya tengah menghadapi banjir dan longsor. Keputusan itu disampaikan Mendagri Tito Karnavian dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Tito mengungkapkan bahwa pemberhentian sementara selama tiga bulan tersebut sudah ditetapkan melalui surat keputusan yang ditandatanganinya. Mirwan dinilai melanggar Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait larangan perjalanan ke luar negeri tanpa izin pemerintah pusat.
“Dalam Pasal 77 jelas diatur sanksi bagi kepala daerah yang melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin Kemendagri. Yang bersangkutan ke luar negeri pada 2 Desember untuk umrah,” ujar Tito.
Iklan
Kepergian Mirwan ke Tanah Suci saat bencana melanda daerahnya menuai sorotan publik, termasuk perhatian Presiden Prabowo Subianto. Setelah tiba kembali di Indonesia, Mirwan menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri untuk mengklarifikasi keberangkatannya.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan pemeriksaan tak hanya dilakukan terhadap Mirwan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga terkait, termasuk soal pembiayaan perjalanan hingga pihak yang mendampingi.
“Semuanya diperiksa sesuai mekanisme dalam UU 23/2014. Sanksinya bisa berupa teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.
Jika masuk kategori pemberhentian tetap, rekomendasi akan disampaikan ke Mahkamah Agung,” jelas Bima di Kompleks Parlemen, Senin (8/12/2025).
Di tengah ramainya kritik, Mirwan akhirnya menyampaikan permintaan maaf melalui unggahan di media sosial. Ia mengaku menyesal dan berjanji bertanggung jawab atas kegaduhan yang terjadi.
“Dengan kerendahan hati, saya memohon maaf kepada Bapak Presiden RI Prabowo Subianto, Bapak Mendagri Tito Karnavian, Bapak Gubernur Aceh Muzakir Manaf, serta seluruh masyarakat Aceh dan Indonesia. Saya akan bekerja keras memulihkan kepercayaan publik,” tulisnya.
Kemendagri masih menunggu hasil lengkap pemeriksaan Inspektorat sebelum menentukan langkah lanjutan terkait status jabatan Mirwan.
(Amin)



