JAKARTA, ifakta.co — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, setelah ia kedapatan bepergian menunaikan ibadah umrah saat wilayahnya tengah dilanda banjir dan longsor.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan keputusan tersebut telah difinalkan dalam dua Surat Keputusan (SK) yang telah ditandatangani. Salah satu SK berisi ketetapan sanksi terhadap Mirwan.

“Ada dua SK yang sudah saya tanda tangani, dan salah satunya terkait pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Mirwan MS,” ujar Tito dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 9 Desember 2025.

Iklan

Tito menegaskan, Mirwan terbukti melanggar Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur larangan perjalanan luar negeri tanpa izin Kemendagri. Ketentuan itu diperjelas dalam Pasal 77 yang memberikan ancaman sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.

“Yang bersangkutan melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin dari Kemendagri. Aturannya jelas. Beliau berangkat umrah pada 2 Desember,” kata Tito.

Tindakan Mirwan menuai kecaman publik karena dilakukan saat masyarakat Aceh Selatan sedang menghadapi dampak serius banjir dan longsor. Kepergian tersebut juga mendapat perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya meninjau kondisi bencana di provinsi tersebut.

Sebelum sanksi dijatuhkan, Kemendagri telah melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan MS di Gedung Inspektorat Aceh, Banda Aceh, pada Senin, 8 Desember 2025. Pemeriksaan dipimpin Inspektur Jenderal Kemendagri dan berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi perjalanan ke luar negeri tanpa izin menteri.

Mirwan kini harus menjalani masa pemberhentian sementara, sementara roda pemerintahan Aceh Selatan akan dijalankan sesuai mekanisme penunjukan pejabat pelaksana tugas.

(Amin)