JAKARTA, ifakta.co – Dalam kajian komunikasi dan teori media kontemporer, hak jawab adalah instrumen fundamental untuk menjaga keseimbangan informasi dan integritas jurnalistik. Namun, ketentuan dua bulan sejak publikasi dalam Pedoman Hak Jawab Dewan Pers 2008 kini tampak seperti artefak media cetak yang sudah ketinggalan zaman.

Di era digital, berita daring bersifat permanen, mudah diakses, dan terus muncul melalui mesin pencari. Ironisnya, ketentuan temporal yang dirancang untuk media cetak justru membatasi akses keadilan bagi korban kesalahan jurnalistik. 

Fenomena ini menghasilkan diskrepansi struktural: media memiliki kekuatan distribusi tanpa batas, sedangkan korban dibatasi oleh kerangka waktu yang arbitrer.

Iklan

Contohnya kasus nyata terkait berita Mubinoto Amy di Bali menggambarkan problem ini secara gamblang. Beberapa media telah menerima hak jawab, namun belasan media lokal lainnya belum sempat dikirimi surat karena keterbatasan waktu dan indeksasi mesin pencari yang terlambat. 

Tiga bulan kemudian, artikel tersebut muncul di hasil pencarian Google, masih bisa diakses publik, dan tetap digunakan oleh pihak-pihak yang berniat merugikan reputasi saya. Hasilnya: hak jawab secara formal kadaluarsa, sementara dampak negatif konten tetap berlangsung.

Fenomena ini menegaskan kontradiksi antara regulasi formal dan realitas digital.

Dari perspektif etika jurnalistik dan prinsip keadilan restoratif, batas waktu dua bulan menciptakan asimetri kekuasaan informasi. 

Media berkuasa untuk menyebarkan konten tanpa batas, sementara korban dibelenggu oleh regulasi yang tidak relevan. Ini bukan sekadar ketidakadilan teknis; ini adalah ketidakadilan epistemik: kemampuan untuk meluruskan kebenaran dibatasi oleh kerangka waktu yang tidak sesuai konteks digital.

Dewan Pers perlu bertindak proaktif:

Menghapus batas waktu dua bulan untuk hak jawab/koreksi pada media daring.

Menegaskan kewajiban media untuk memuat dan menautkan hak jawab/koreksi selama konten masih tersedia online.

Menetapkan konsekuensi jelas bagi media yang mengabaikan hak jawab/koreksi, demi akuntabilitas dan integritas jurnalistik.

Ini bukan sekadar revisi regulatif; ini adalah transformasi epistemik dan etis yang menyelaraskan hukum, etika, dan realitas digital.

Jika relic media cetak tetap dipertahankan, kita membiarkan reputasi individu terjebak dalam kerangka waktu yang tidak relevan, sementara konten merugikan tetap hidup selamanya.

Hak jawab harus berevolusi mengikuti zaman. Dewan Pers, ini saatnya menjadi agen transformasi, bukan penjaga artefak masa lalu.

Penulis adalah Praktisi Pers