JAKARTA, ifakta.co — Seorang sopir pribadi di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, berinisial A, diamankan polisi setelah membawa kabur uang majikannya hingga Rp 600 juta. Dana tersebut diduga dihabiskan pelaku untuk bermain judi online.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, menjelaskan bahwa A sudah lama kecanduan judi daring. Pelaku ditangkap setelah polisi berkoordinasi dengan Polres Lampung Selatan pada Jumat (28/11/2025).
“Dari total uang yang dibawa kabur, sekitar Rp 500 juta digunakan untuk deposit judi online. Sebagian lagi, sekitar Rp 50 juta, dipakai pelaku untuk kebutuhan selama melarikan diri. Sementara Rp 40 juta masih berhasil kami amankan,” ujar Alex kepada wartawan, Jumat (6/12/2025).
Iklan
Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah warga di wilayah Lampung. Ia kemudian dibawa kembali ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Modus: Uang Tunai Diubah Jadi Saldo Digital
Alex menuturkan, selama pelarian, pelaku beberapa kali berhenti di minimarket, ATM, maupun layanan BRILink untuk mengonversi uang tunai menjadi saldo digital.
“Pelaku memanfaatkan layanan seperti Indomaret, Alfamart, dan BRILink untuk menukarkan uang tunai menjadi dana digital. Saldo itu kemudian dipakai untuk membeli deposit judi online,” jelasnya.
Berawal dari Kepercayaan Majikan
Insiden ini terjadi pada Senin (24/11/2025) ketika majikan pelaku menitipkan kunci kamar karena harus berangkat kerja pagi.
Saat membersihkan ruangan, A menemukan tumpukan uang tunai dalam jumlah besar.
“Pelaku mengetahui lokasi penyimpanan uang tersebut. Ketika melihat kesempatan, ia langsung membawa kabur uang itu,” kata Alex.
Majikan yang juga merupakan teman dekat pelaku mulai curiga setelah A tidak menjemput seperti biasa. Setibanya di rumah, ia mendapati uang miliknya telah raib.
Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
(Amin)



