JAKARTA, ifakta.co – Presiden Prabowo Subianto menegur keras Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang memilih berangkat umrah di tengah bencana banjir dan longsor yang menimpa wilayahnya. Teguran itu disampaikan dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri usai Presiden meninjau lokasi terdampak, Minggu (7/12/2025).
Di hadapan jajaran kabinet, Prabowo meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengambil langkah tegas terhadap Mirwan. Ia menyebut tindakan bupati tersebut sebagai bentuk “desersi” atau meninggalkan tugas di saat rakyat membutuhkan.
“Kalau di militer ini namanya desersi—dalam situasi bahaya meninggalkan anak buah. Itu tidak bisa ditolerir,” tegas Prabowo.
Iklan
Presiden juga menegaskan bahwa dirinya tidak mempersoalkan asal partai dan mempersilakan Mendagri memproses pemberhentian apabila ditemukan pelanggaran serius.
Gerindra Sudah Beri Sanksi, Kemendagri Tunggu Kepulangan Mirwan
Sebelum teguran Presiden, DPP Partai Gerindra lebih dulu mencopot Mirwan dari jabatan Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan. Sementara Kemendagri telah melayangkan panggilan klarifikasi, namun pemeriksaan belum dapat dilakukan karena yang bersangkutan masih berada di luar negeri.
Informasi yang diterima ifakta.co menyebutkan bahwa Mirwan mengajukan izin perjalanan ke luar negeri sejak 24 November 2025.
Permohonan itu sempat ditolak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), yang meminta Mirwan tetap berada di daerah mengingat cuaca ekstrem dan potensi banjir.
Bisakah Bupati Dicopot Mendagri? Ini Aturan Hukumnya
Isu mengenai pencopotan Bupati Aceh Selatan menjadi sorotan publik. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberhentian kepala daerah dapat terjadi karena:
mengundurkan diri,
meninggal dunia,
atau diberhentikan melalui mekanisme tertentu.
Pasal 79 mengatur bahwa kepala daerah dapat diberhentikan apabila melanggar sumpah jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, melakukan tindakan tercela, hingga bepergian ke luar negeri tanpa izin yang sah.
Salah satu poin dalam Pasal 76 juga menegaskan bahwa kepala daerah dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerja melebihi durasi tertentu tanpa persetujuan pejabat berwenang.
Butuh Pendapat DPRD dan Putusan MA
Meski Presiden meminta langkah tegas, secara prosedural pemberhentian kepala daerah tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh Kemendagri.
Pasal 80 UU Pemda menjelaskan bahwa proses pemberhentian harus melalui mekanisme:
DPRD menggelar paripurna untuk menyatakan pendapat bahwa kepala daerah melanggar sumpah, kewajiban, atau larangan.
Pendapat itu harus didukung minimal 2/3 dari anggota DPRD yang hadir dalam sidang dengan kuorum 3/4.
Mahkamah Agung kemudian menilai dan memutus pendapat DPRD dalam waktu 30 hari.
Putusan MA bersifat final dan menjadi dasar Mendagri mengeluarkan keputusan pemberhentian.
Dengan demikian, permintaan Presiden menjadi sinyal politik dan moral, namun tetap harus mengikuti jalur hukum sebagaimana diatur undang-undang.
Masyarakat Menunggu Sikap Resmi
Di tengah proses yang sedang berjalan, masyarakat Aceh Selatan menanti langkah pemerintah pusat dan DPRD daerah.
Bencana banjir dan longsor masih menyisakan pekerjaan besar, sementara absennya bupati menambah tekanan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.
(Amin)



