JAKARTA, ifakta.co  — Seorang investor berinisial TW melaporkan dugaan penipuan investasi pembangunan lahan parkir dan kantin karyawan di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. TW mengaku merugi hingga Rp 500 juta setelah proyek yang dijanjikan tak pernah berjalan.

Laporan tersebut telah masuk ke Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, dengan nomor LP/B/144/VI/2025/SPKT/SEKTOR TANAH ABANG/POLRES METRO JAKARTA PUSAT/POLDA METRO JAYA. Penyidik kini melakukan pendalaman.

Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Kurniawan, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyebut proses penyelidikan masih berlangsung.
 

Iklan

“Kasus masih dalam tahap penyelidikan. Untuk peristiwa yang dilaporkan terjadi di wilayah Tanah Abang. Minggu ini ada undangan klarifikasi kepada salah satu pihak terlapor,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (5/12/2025).

Janji Keuntungan 3% Per Hari

TW mengungkapkan ia tertarik berinvestasi setelah dijanjikan keuntungan tinggi oleh dua orang terlapor berinisial A dan DK.

Keduanya menawarkan skema investasi pengembangan area parkir motor berikut kantin, dengan imbal hasil 3 persen per hari selama 3–5 bulan. Total keuntungan yang dijanjikan diperkirakan mencapai Rp 1,4 miliar.

“Awalnya saya diyakinkan bahwa usaha ini sudah siap jalan. Namun sampai masa jatuh tempo, tidak ada aktivitas apa pun dan uang saya tidak kembali,” kata TW dalam keterangannya.

TW mengaku sempat bertemu langsung dengan A dan DK. Dalam pertemuan itu, keduanya memberikan selembar cek sebagai jaminan, tetapi belakangan diketahui bahwa cek tersebut tidak dapat dicairkan.

Dua Kali Dipanggil Penyidik

TW kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Metro Tanah Abang atas dugaan penipuan dan penggelapan. Ia juga menyebut pelaku telah dua kali dipanggil penyidik untuk klarifikasi.

“Saya sempat bertemu dengan pelaku, tapi yang saya terima hanya cek kosong. Itu sebabnya saya laporkan ke polisi,” ungkapnya.

Dalam laporan tersebut, TW menjerat para terlapor dengan Pasal 372 dan 378 KUHP serta Pasal 2 dan 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pihak kepolisian masih menelusuri dugaan aliran dana serta memeriksa pihak terkait untuk memastikan konstruksi perkara.

(Jo/Amin)