KENDARI,.- ifakta,.– Seorang guru sekolah dasar di Kota Kendari, Mansur (50), dilaporkan ke polisi oleh orang tua siswi setelah memeriksa suhu tubuh anak dengan menempelkan tangan ke jidat saat upacara bendera di sekolah. Tindakan spontan yang dianggap sebagai perhatian kesehatan itu berubah menjadi masalah hukum.

Peristiwa terjadi pada Senin pagi di lapangan sekolah. Ketika upacara berlangsung, salah satu siswi tiba-tiba terlihat pucat dan hampir tumbang. Melihat kondisi tersebut, Pak Mansur yang bertugas mendampingi barisan siswa segera mendekat untuk memastikan kondisi siswinya. Karena thermogun sekolah sedang rusak, ia menggunakan cara manual dengan menyentuh jidat siswa untuk memastikan suhu tubuhnya.

Siswi itu kemudian diarahkan beristirahat. Namun, tak disangka orang tua siswi merasa tindakan guru tersebut tidak pantas dan menilai Pak Mansur melanggar batas. Mereka lalu melapor ke Polresta Kendari pada hari yang sama.

Iklan

Pihak kepolisian membenarkan laporan itu dan menyatakan bahwa kasus sedang dalam tahap penyelidikan untuk mencari kejelasan kejadian.

“Kami sudah terima laporan. Semua pihak akan dimintai klarifikasi untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran,” kata pihak kepolisian.

Pak Mansur sendiri menyatakan bahwa apa yang ia lakukan murni karena khawatir terhadap kondisi kesehatan anak didiknya. Ia menegaskan tidak pernah berniat melakukan tindakan yang menyalahi aturan.

“Siswinya hampir jatuh. Saya cuma cek cepat karena takut dia demam dan pingsan,” ujar Mansur saat dimintai keterangan.

Kasus ini memunculkan kekhawatiran di kalangan guru mengenai semakin tipisnya ruang gerak mereka untuk bertindak cepat saat keadaan darurat. Banyak pihak menilai harus ada pemahaman bersama antara sekolah dan orang tua agar guru tidak selalu menjadi pihak yang disalahkan ketika mengambil tindakan untuk keselamatan murid.

Pihak sekolah berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak membuat suasana pendidikan semakin tegang.

Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tetap mengutamakan perlindungan anak sekaligus mempertimbangkan hak dan tanggung jawab guru dalam menjalankan tugas.