JAKARTA,-ifakta,-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan sementara operasional tiga perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara. Tindakan tegas ini diambil setelah tim pengawas menemukan dugaan pelanggaran serius terhadap aturan perlindungan lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan kompromi terhadap aktivitas tambang yang merusak ruang hidup masyarakat. Ia meminta perusahaan bertanggung jawab penuh atas seluruh dampak operasional tambang, mulai dari pencemaran sampai kerusakan ekosistem.
“Kami hentikan sementara sampai mereka memperbaiki seluruh pelanggaran yang ditemukan,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Jumat.
Iklan
Penghentian ini juga menindaklanjuti berbagai laporan dari masyarakat setempat, termasuk dugaan pencemaran sungai dan terganggunya pasokan air bersih. Warga Tapsel berharap pemerintah pusat dan daerah tidak hanya berhenti pada sanksi administrasi, tetapi juga memeriksa potensi pidana lingkungan.
Perusahaan diminta segera memperbaiki sistem pengelolaan limbah, reklamasi lahan, serta memastikan aktivitas tambang tidak mengancam pemukiman dan lahan pertanian warga.
KLHK saat ini sedang melakukan evaluasi lanjutan. Bila hasilnya menunjukkan kerusakan yang lebih besar dari temuan awal, kementerian membuka kemungkinan menjatuhkan sanksi tambahan hingga pencabutan izin.
“Investasi itu penting, tapi keselamatan lingkungan dan masyarakat jauh lebih penting,” tegas Menteri LHK.
Masyarakat dan pemerhati lingkungan menunggu langkah lanjutan yang lebih transparan agar kasus serupa tidak terulang di daerah lain.
