JAKARTA,-ifakta,- Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkoba jenis sabu yang dikirim melalui jalur udara. Dua kurir berinisial Yh dan Sbp ditangkap di Terminal Ze Bandara Soekarno-Hatta saat baru mendarat dari Pontianak menuju Jakarta.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi intelijen terkait pengiriman sabu melalui bandara. Polisi kemudian melakukan pemantauan ketat terhadap penumpang dari jalur penerbangan Pontianak–Jakarta.
“Keduanya kami amankan tak lama setelah turun dari pesawat. Dari pemeriksaan awal, ditemukan paket sabu yang disembunyikan di dalam barang bawaan,” ujar
Iklan
Petugas menyita sejumlah paket kristal putih yang diduga sabu dengan berat yang masih dalam proses penimbangan laboratorium. Polisi juga menyita ponsel para pelaku sebagai barang bukti pengembangan jaringan.
Dari hasil interogasi, Yh dan Sbp mengaku hanya bertugas membawa paket narkoba tersebut ke Jakarta dengan imbalan uang. Meski begitu, polisi memastikan penyelidikan tak berhenti pada kurir semata.
“Kami sedang memburu pengendali jaringan yang diduga berada di Pontianak dan Jakarta. Kasus ini terus dikembangkan untuk memutus rantai peredaran narkoba,” tegasnya
Kini dua kurir itu ditahan dan dijerat Pasal 114 dan 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menegaskan akan terus memperketat pengawasan jalur distribusi narkoba, terutama melalui bandara internasional yang kerap jadi sasaran sindikat
