JAKARTA, ifakta.co – Seorang pengendara motor bernama Fritz mempertanyakan kebijakan parkir kendaraan di Markas Polda Metro Jaya . Melalui video akun TikTok @fritzalorboy yang kemudian tersebar di Instagram @folkkonoha, Fritz tampak kesal saat hendak keluar area parkir karena harus membayar Rp4.000 meski baru berada di lokasi selama dua menit.
“Baru dua menit masuk sudah dikenakan Rp4.000. Ini permainan kotor, permainan busuk parkiran di Polda Metro Jaya,” ujar Fritz dalam video yang diunggah pada Rabu (3/12/2025).
Ia juga menyoroti kondisi masyarakat kecil yang memiliki urusan berjam-jam di Mapolda Metro Jaya dan pada akhirnya membayar tarif parkir lebih tinggi.
“Bagaimana dengan rakyat kecil yang berjam-jam di sini? Kalian parkir bikin susah. Telepon pimpinan kalian,” katanya dengan nada geram.
Iklan
Fritz kemudian meminta agar tarif parkir di lingkungan Mapolda Metro Jaya digratiskan karena institusi tersebut merupakan lembaga negara.
“Kalian merugikan rakyat kecil. Parkir itu digratiskan saja! Ini lembaga negara, tidak boleh seperti ini!” tegasnya.
Penjelasan Polda Metro: Ada Dasar Hukumnya
Menanggapi viralnya protes tersebut, Kepala Pelayanan Markas Polda Metro Jaya AKBP Agus Rizal menegaskan bahwa tarif parkir di lingkungan Polda Metro Jaya memiliki landasan hukum resmi.
“Kebijakan ini diterapkan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat maupun daerah yang mengatur pemanfaatan aset negara secara resmi dan bertanggung jawab,” kata Agus dalam keterangan tertulis.
Ia menjelaskan bahwa pengaturan tarif parkir mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN). Aturan tersebut mewajibkan adanya pemasukan negara melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain itu, tarif parkir di wilayah hukum Polda Metro Jaya mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017. Dalam pergub tersebut, tarif parkir ditetapkan sebagai berikut:
- Roda dua: Rp1.000–Rp4.000 per jam
- Roda empat: Rp3.000–Rp12.000 per jam
- Bus/truk: Rp4.000–Rp12.000 per jam
- Sepeda: Rp1.000 sekali parkir
Agus menambahkan bahwa Mapolda Metro Jaya bukan satu-satunya instansi pemerintah yang menerapkan tarif parkir berbayar. Berbagai fasilitas publik lain juga mengadopsi sistem serupa, seperti RSUP Fatmawati, RS Harapan Kita, sejumlah RSUD di Jabodetabek, gedung Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Ketenagakerjaan.
Menurutnya, penerapan tarif parkir merupakan bentuk pengelolaan aset negara yang bertujuan menjaga ketertiban serta meningkatkan kualitas layanan publik.
“Sejumlah fasilitas pelayanan publik menerapkan parkir berbayar demi menjaga ketertiban dan kualitas pelayanan. Polda Metro Jaya tidak berbeda,” jelasnya.
(my/my)



