JAKARTA, ifakta.co – Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang diduga menjadi pemicu bencana banjir bandang dan longsor di sejumlah daerah di Sumatera. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi mencabut izin delapan perusahaan yang beroperasi di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan pihaknya tengah menelusuri aspek perizinan terkait aktivitas perusahaan yang dianggap berdampak serius terhadap ekosistem hutan di wilayah hulu. Penelusuran itu dilakukan usai bencana yang menelan korban jiwa dan merusak ribuan pemukiman warga.
“Kami akan menarik kembali seluruh persetujuan lingkungan dari perusahaan yang berada di kawasan bencana. Ini sudah mulai diberlakukan hari ini,” ujar Hanif usai rapat bersama Komisi IV DPR pada Kamis (3/12).
Iklan
Ia menambahkan, saat ini terdapat tujuh perusahaan yang sudah terdata. Sementara satu perusahaan lainnya masih dalam proses verifikasi. Pemerintah memastikan semua perusahaan yang masuk daftar bakal diperiksa secara menyeluruh.
“Senin pekan depan kami sudah jadwalkan pemanggilan delapan perusahaan itu untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan akan dilakukan oleh Deputi Penegakan Hukum KLHK,” kata Hanif.
Hanif menegaskan penanganan kasus ini tidak hanya berhenti pada sanksi administratif. Jika ditemukan unsur pidana yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan sehingga menimbulkan korban jiwa, jerat hukum pidana akan diterapkan.
“Karena ini sudah menimbulkan korban jiwa, maka pendekatan pidananya akan muncul,” tegasnya.
Pemerintah juga menyoroti perubahan drastis pada tutupan hutan di tiga wilayah terdampak. Dari total 340 ribu hektare kawasan hutan, sekitar 50 ribu hektare kini berubah menjadi lahan kering tanpa pepohonan. Kondisi ini membuat daerah tersebut sangat rentan menghadapi hujan dengan intensitas sedang sekalipun.
“Di kawasan hulu sudah tidak ada pohon yang menahan air. Begitu hujan turun, air langsung meluncur deras ke permukiman,” ucap Hanif.
KLHK memastikan upaya pemulihan lingkungan akan berjalan paralel dengan proses hukum, guna mencegah bencana serupa terus terulang.
(fza)



