JAKARTA,- ifakta. — Pemerintah pusat mengambil langkah tegas menindak delapan perusahaan yang diduga memperparah bencana banjir dan longsor di Sumatra dalam beberapa waktu terakhir. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencabut izin operasional perusahaan-perusahaan tersebut setelah hasil pemeriksaan awal mengindikasikan adanya praktik usaha yang merusak lingkungan, terutama di kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS).

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari tindak lanjut evaluasi di wilayah yang terdampak banjir ekstrem, termasuk Aceh, Sumatera Utara, serta Sumatera Barat.

“Jika ada perusahaan yang mengabaikan tanggung jawab lingkungan dan menyebabkan korban masyarakat, negara wajib hadir dengan tindakan yang jelas,” tegas Hanif dalam keterangan resmi.

Iklan

Ia membeberkan bahwa analisis citra satelit terhadap kawasan Batang Toru menunjukkan perubahan signifikan tutupan lahan dalam sembilan tahun terakhir. Area yang sebelumnya menjadi zona penyangga ekologis diduga telah beralih fungsi menjadi lahan sawit, tambang, dan aktivitas kehutanan berskala besar. Hilangnya vegetasi memperparah laju air hujan sehingga memperbesar potensi banjir bandang dan longsor.

KLHK juga telah memanggil delapan perusahaan tersebut untuk memberikan klarifikasi dan menyerahkan dokumen operasional. Pemerintah menyatakan tidak menutup kemungkinan akan membawa kasus ini ke ranah pidana apabila ditemukan pelanggaran lingkungan secara sengaja dan sistematis.

Selain itu, pemerintah menyiapkan pemulihan ekosistem di kawasan kritis serta memperketat pengawasan izin usaha di wilayah rawan bencana ke depan. Audit lingkungan lanjutan akan dilakukan untuk memastikan tidak ada perusahaan lain yang luput dari tindakan hukum.

Langkah ini disambut baik oleh sejumlah pegiat lingkungan, namun mereka menekankan bahwa pemerintah harus transparan dalam proses identifikasi pelaku perusakan alam dan memastikan pemulihan lingkungan berjalan nyata, bukan sekadar pencabutan izin di atas kertas.