JAKARTA, ifakta.co — Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 memasuki tahap krusial. Pemerintah, kalangan buruh, dan pelaku usaha masih menyampaikan sikap yang berbeda, sementara pembahasan resmi di Dewan Pengupahan belum menghasilkan angka final.
Di tengah proses itu, tuntutan buruh agar UMP Jakarta 2026 naik menjadi Rp 6 juta terus menguat. Perubahan mekanisme penetapan upah dari pemerintah pusat juga membuat dinamika penentuan UMP tahun depan semakin kompleks.
Menunggu Hasil Tripartit
Iklan
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa keputusan UMP 2026 belum dapat diumumkan sebelum seluruh proses pembahasan di Dewan Pengupahan rampung.
“Sekarang sedang dalam pembahasan tripartit. Kami menunggu itu,” kata Pramono di Jakarta.
Ia menambahkan, laporan resmi dari Dewan Pengupahan akan menjadi dasar pengumuman resmi kepada publik.
“Kalau nanti sudah dilaporkan kepada gubernur, tentunya pada saat itu kami akan sampaikan secara terbuka,” ujarnya.
Skema Baru Penetapan UMP dari Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat sebelumnya memperkenalkan formula baru dalam penentuan upah minimum 2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa sistem penetapan tahun depan tidak lagi menggunakan satu angka kenaikan untuk seluruh provinsi seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Arahnya tidak satu angka untuk semua. Akan ada range dan ada formula,” kata Yassierli.
Kebijakan baru ini, menurutnya, dirancang untuk mengurangi kesenjangan upah antarwilayah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masing-masing daerah.
“Besaran kenaikan harus memperhatikan kondisi daerah dan provinsi. Kita ingin disparitas antar kota dan kabupaten dikurangi,” ujarnya.
Buruh Desak Rp 6 Juta, Siapkan Aksi Lanjutan
Kelompok buruh kembali menyuarakan tuntutan mereka melalui aksi unjuk rasa di Balai Kota Jakarta. Mereka meminta kenaikan UMP sebesar 11 persen serta memasukkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) sektor logistik ke dalam formula perhitungan upah.
“Tuntutan kami adalah kenaikan UMP 2026 sebesar 11 persen. Setidaknya naik dari Rp 5,4 juta menjadi Rp 6 juta,” kata Bendahara FSB KIKES KSBSI, Taufik.
Taufik juga mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi awal dari Dewan Pengupahan Nasional mengenai kemungkinan kenaikan UMP 2026 hanya sekitar 5,8 persen, jauh lebih rendah dari tuntutan buruh.
Informasi inilah yang disebut menjadi pemicu rencana aksi lanjutan apabila keputusan final tidak sesuai harapan.
Tren Kenaikan UMP DKI 2021–2025
Kenaikan UMP Jakarta dalam lima tahun terakhir bergerak sebagai berikut:
2021: Rp 4.416.186 (naik 3,27%)
2022: Rp 4.573.845 (diwarnai sengketa penetapan)
2023: Rp 4.900.000 (penyesuaian mengikuti batas kenaikan dari pemerintah pusat)
2024: Rp 5.067.381 (mengacu PP 51/2023)
2025: Rp 5.396.761 (naik 6,5% melalui PP 16/2024 dan Permenaker 16/2024)
Sampai saat ini, belum ada prediksi resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait estimasi kenaikan UMP tahun 2026.
Keputusan menunggu hasil final Dewan Pengupahan.
(Amin)



