SUMUT, Ifakta.co – Politisi Dewan Pimpinan Pusat Partai Masyumi Ketua Bidang Infrastruktur Jona Sumatera Muhammad Hadi Susandra Lubis mendesak Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana “BNPB” Letjen TNI Suharyanto agar mundur dari jabatannya. Rabu 3/12/25

Desakan mundur tersebut setelah stetmennya terkait bencana banjir dan longsor yang terjadi di Sumatera. Dalamnya stetmennya “kelihatannya mencekam di media sosial” namun kondisi di lapangan tidak sesuai dengan yang ramai dibicarakan. Stetmen tersebut menjadi kritik tajam oleh Politisi DPP Partai Masyumi tersebut.

Kemudian suharyanto meminta maaf atas stetmennya dan melakukan peninjauan langsung kelokasi bencana di Kabupaten Tapanuli Selatan Tapanuli. Ia terkejut dan sedih melihat kerusakan parah yang disebabkan oleh banjir bandang.

Iklan

Lebih lanjut Hadi menyampaikan, meskipun Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana “BNPB” Letjen TNI Suharyanto telah menyampaikan permintaan maaf atas stetmennya yang menyebut kondisi banjir di Sumatera “tidak separah di media sosial”. Namun, masih ada sanksi yang dapat diterima oleh Kepala BPNB tersebut. Seperti :

Sanksi yang diterima :

  1. Sanksi Moral : Bahwa, pernyataan secara tertutup atau terbuka sebagai bentuk sanksi moral atas stetemen yang dianggap tidak sensitif dan tidak empatik.
  2. Sanksi Administratif : Bahwa, mungkin ada sanksi administratif yang diberikan, seperti penundaan kenaikan pangkat atau jabatan, tergantung pada keputusan pimpinan.

Aturan yang Mengatur :

  1. Undang-Undang Nomor. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur tentang hak, kewajiban, dan diskresi pejabat pemerintahan.
  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor. 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur tentang kode etik dan sanksi bagi ASN yang melanggar kode etik. Serta aturan lainnya

Oleh karena itu, ini tidak bisa dibiarkan. Kita berharap agar Bapak Presiden Prabowo Subianto lebih cermat dalam menempatkan pejabat-pejabat starategis untuk mengurus Negara ini. Karena ini menyangkut nyawa Rakyat Indonesia.Tutup Hadi