TANGERANG SELATAN,.-ifakta,. — Penanganan kasus dugaan perusakan dan perataan bangunan kontrakan milik Sherly di wilayah Tangerang Selatan terus berlanjut. Penyidik Polres Tangsel telah menetapkan M (Marhadi) sebagai tersangka. Status tersangka itu diperkuat dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima pelapor pada November 2025.

Kasus ini bermula dari transaksi jual beli tanah antara Sherly dan M pada 2018–2019. Setelah resmi menjadi pemilik sah, Sherly membangun dua unit kontrakan permanen di atas lahan tersebut.

Masalah muncul pada tahun 2021, ketika seorang mediator tanah mendatangi Sherly dan meminta kontrakan itu dijual kembali. Sherly menolak karena tidak berniat melepas asetnya. Tak lama setelah penolakan itu, Sherly menerima kabar mengejutkan: bangunannya sudah diratakan.

Iklan

Saat tiba di lokasi, kontrakan tersebut benar-benar sudah dibongkar hingga rata tanah. Sherly kemudian menelusuri dan memperoleh informasi bahwa M melakukan musyawarah dengan pihak lain yang mengklaim tanah itu masuk lahan mereka. Namun pihak pengklaim disebut tidak mampu menunjukkan ukuran maupun legalitas kepemilikan.

“Waktu saya membeli dari M, semua legalitas sah dan diakui oleh perangkat desa setempat,” tegas Sherly.

Dalam musyawarah itu, kata Sherly, sempat ada tawaran pembelian dengan uang muka sebesar Rp5 juta. Ia menolak karena merasa tanah serta bangunan itu sepenuhnya miliknya.

“Kenapa bangunan yang sudah saya beli malah diratakan tanpa izin saya? Aparat desa, lurah, dan camat juga mengetahui transaksi pembelian saya dengan M,” ujar Sherly.

Merasa dirugikan, Sherly melaporkan kasus ini ke Polres Tangerang Selatan dengan nomor: LP 255/K/2021/SPKT/Res Tangsel tertanggal 6 Maret 2021. Setelah melalui pemeriksaan dan pengumpulan bukti, penyidik menetapkan M sebagai tersangka.

Sherly berharap proses hukumnya berjalan lebih cepat dan transparan.

“Saya berharap aparat pemerintah dari tingkat kelurahan sampai kecamatan yang diduga mengetahui atau terlibat juga bisa diproses sesuai hukum,” ujarnya