JAKARTA, ifakta.co – Pernyataan Menteri Pertahanan Syafre Syamsoeddin saat meninjau kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah, 20/11/2025 seminggu lalu memicu polemik di ruang publik. Banyak warganet mempertanyakan status Bandara Khusus IMIP yang dianggap tidak jelas dan dinilai serupa dengan bandara umum.
Kebingungan itu makin melebar karena minimnya penjelasan resmi dari pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mengenai perbedaan antara bandara umum dan bandara khusus.
Bandara Khusus Berbeda dengan Bandara Umum
Iklan
Bandara Khusus sejatinya bukan hal baru di Indonesia. Sejumlah perusahaan besar telah mengoperasikan bandara jenis ini puluhan tahun, mulai dari Freeport di Timika hingga Pertamina di Cepu dan Cilacap. Bandara milik IMIP di Morowali termasuk kategori yang sama.
Berbeda dengan bandara umum, Bandara Khusus tidak melayani penerbangan reguler untuk publik. Operasionalnya bersifat internal, seperti mobilisasi pekerja, logistik industri, dan transportasi teknis perusahaan. Karena itulah, fasilitas seperti Imigrasi, Bea dan Cukai, serta Karantina (CIQ) tidak wajib tersedia.
Meski demikian, seluruh kegiatan penerbangan tetap berada di bawah pengawasan negara. Izin operasi, persetujuan terbang hingga fungsi keamanan tetap dikendalikan Kemenhub dan aparat TNI/Polri.
Dua Bandara Berbeda di Morowali
Morowali memiliki dua bandara dengan fungsi dan pengelolaan yang jelas berbeda:
Bandara Bungku/Maleo
Milik Pemkab Morowali dan dikelola Kemenhub
Status: Bandara Umum
Runway: 1.400 meter
Fasilitas negara lengkap (Imigrasi, Bea Cukai, TNI/Polri)
Melayani publik dan konektivitas regional
Bandara Khusus IMIP
Dimiliki dan dioperasikan PT IMIP
Tidak melayani penerbangan umum
Berfungsi untuk kebutuhan internal kawasan industri
Pengawasan tetap oleh negara, namun tidak wajib memiliki CIQ
Tidak boleh menerima penerbangan internasional secara langsung
Jika ada pekerja asing atau penerbangan luar negeri menuju kawasan IMIP, pesawat harus mendarat terlebih dahulu di bandara internasional seperti Makassar atau Palu untuk pemeriksaan keimigrasian.
Regulasi Mengatur Ketat
Seluruh bentuk bandara—baik umum maupun khusus—diatur dalam UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Turunan aturan seperti PM 55/2023, PM 32/2021, PM 31/2021, dan KM 39/2024 turut mempertegas aspek pembangunan, sertifikasi, keamanan hingga operasional.
Dengan dasar hukum itu, status Bandara Khusus IMIP secara regulasi dinyatakan legal selama memenuhi ketentuan dan diawasi secara rutin oleh Kemenhub.
Kebutuhan Penjelasan Publik
Pengamat kebijakan publik menilai polemik yang muncul belakangan ini salah satunya dipicu kekhawatiran publik tentang penegakan hukum di kawasan industri besar, terutama terkait isu lingkungan dan praktik pertambangan di Morowali.
Kemenhub diminta segera memberikan penjelasan menyeluruh kepada masyarakat dan DPR agar tidak terjadi salah persepsi terkait operasional bandara khusus, terutama IMIP yang selama ini menjadi sorotan.
(Amin)



