PRABUMULIH, ifakta.co — Polemik pembayaran utang jasa pelayanan medis di RSUD Kota Prabumulih kembali memanas. Surat Komitmen Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan Nomor: 445/4809/RSUD.PBM/VIII/2025 yang ditandatangani Direktur RSUD drg. Sriwidiastuti pada 1 Agustus 2025, dinilai hanya menjadi formalitas tanpa tindak lanjut.
Watch Relation of Corruption (WRC) Unit Kota Prabumulih menegaskan bahwa hingga hari ini tidak ada kejelasan realisasi pembayaran utang jasa pelayanan kepada tenaga kesehatan, Rabu (26/11/2025).
Ketua WRC Prabumulih, Pebrianto, menyebut pihaknya tidak melihat upaya serius dari manajemen RSUD untuk menyelesaikan persoalan ini.
Iklan
“Kami mendesak Kepala Dinas Kesehatan dan Kejari Prabumulih untuk segera meminta pertanggungjawaban Direktur RSUD. Hak tenaga kesehatan tidak boleh diabaikan,” tegasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih, Djoko Listyano, SKM., M.Si., membenarkan bahwa pihaknya belum menerima laporan tertulis terkait progres komitmen tersebut.
Djoko memastikan pihaknya segera melayangkan surat resmi kepada Direktur RSUD untuk meminta laporan pertanggungjawaban.
Sementara itu, langkah WRC untuk meminta klarifikasi ke Kejaksaan Negeri Prabumulih belum mendapatkan respon karena Kasi Pidsus Safe’i, S.H., M.H., sedang cuti.
Pebrianto menegaskan WRC akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas dan meminta transparansi penggunaan anggaran serta kepastian pembayaran hak tenaga kesehatan. (edy)
