JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan seluruh proses penanganan perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah berjalan sesuai prosedur hukum.
Pernyataan ini disampaikan menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada tiga eks direksi ASDP yang sebelumnya divonis bersalah dalam perkara tersebut.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa seluruh tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga putusan majelis hakim telah diuji secara formil maupun materiil di persidangan.
Iklan
Karena itu, kata Asep, rehabilitasi yang diberikan presiden merupakan hak prerogatif yang berada di luar kewenangan KPK.
“Pekerjaan KPK sudah diuji dengan pengajuan pra-peradilan dan sudah melewati itu. Artinya penyidik dan penyelidik tidak melanggar hukum,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Asep menegaskan putusan hakim yang dijatuhkan pada 20 November 2025 telah mengukuhkan bahwa seluruh rangkaian proses hukum telah sesuai koridor.
Karena itu, KPK memastikan tidak ada cacat prosedur dalam penanganan kasus yang menyeret Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono tersebut.
“Bagi KPK, itu bukan preseden buruk karena ini berbeda. Yang bisa disampaikan, tugas KPK sudah selesai sejak vonis Majelis Hakim,” tegasnya.
Meski demikian, KPK memastikan pemberian rehabilitasi tidak akan mempengaruhi proses hukum terhadap tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni AJ.
Asep menegaskan penyidikan terhadap AJ tetap berjalan dan tidak ada penghentian perkara.
“Hingga saat ini, AJ masih dalam proses penyidikan. Jadi, perkaranya tidak berhenti dan tetap lanjut,” ujar Asep.
KPK juga tengah menunggu surat resmi dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai dasar administratif untuk memproses tindak lanjut pembebasan para terpidana pascarehabilitasi.
Jika surat tersebut diterima, KPK akan segera mengambil langkah sesuai prosedur.
Selain itu, lembaga antirasuah tersebut menginstruksikan Biro Hukum untuk melakukan eksaminasi terhadap penanganan perkara ASDP.
Evaluasi ini dilakukan sebagai upaya penguatan internal, agar proses penindakan di masa mendatang semakin profesional dan akuntabel.
Menjawab kekhawatiran publik soal dampak rehabilitasi terhadap integritas penegakan hukum, KPK menegaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi tidak berubah. “KPK tetap menjaga integritas dan profesionalisme penegakan hukum antikorupsi,” kata Asep.
(Amin)



