JAKARTA,- ifakta., – Pramono Anung selaku Gubernur DKI Jakarta secara resmi menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025, yang mengatur larangan perdagangan dan konsumsi hewan penular rabies (HPR) — termasuk anjing dan kucing — di wilayah ibu kota.

Dalam aturan tersebut, Pasal 27A dengan tegas melarang setiap kegiatan memperjual-belikan hewan HPR untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hidup, daging mentah maupun olahan. Jenis yang termasuk antara lain anjing, kucing, kera, kelelawar, musang dan sejenisnya.

Selanjutnya, Pasal 27B melarang penjagalan atau pembunuhan hewan HPR dengan tujuan konsumsi pangan. Pergub ini mulai berlaku sejak 24 November 2025.

Iklan

Gubernur Pramono menyebut bahwa penerbitan pergub ini adalah realisasi janji saat menerima audiensi dari Koalisi Dog Meat Free Indonesia pada Oktober lalu. “Ketika menerima para pencinta hewan, saya berjanji untuk membuat pergub. Saya telah menandatangani Pergub No 36 Tahun 2025,” ujarnya lewat unggahan Instagram.

Penerapan aturan ini dimaksudkan untuk meningkatkan standar kesehatan publik dan menutup celah distribusi daging anjing dan kucing sebagai bahan konsumsi di DKI Jakarta.

Dukungan juga datang dari DPRD DKI Jakarta yang sebelumnya sudah mendukung upaya menjadikan regulasi ini sebagai Perda di kemudian hari.
Langkah ini mencerminkan keseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam menangani isu kesehatan hewan dan manusia sekaligus memperkuat perlindungan hewan. Namun, tantangan tetap ada: bagaimana pengawasan dan penegakan di lapangan agar pelaku perdagangan daging anjing/kucing bisa tertangani secara efektif.

Bagi masyarakat, kebijakan ini berarti bahwa aktivitas jual-beli atau konsumsi daging anjing dan kucing di Jakarta kini masuk ranah ilegal, dan dapat dikenai sanksi administratif atau pidana sesuai mekanisme yang diatur dalam pergub.

“dengan dikeluarkannya Pergub 36/2025, Jakarta mengambil langkah tegas menuju kota dengan standar kesehatan yang lebih tinggi dan perlindungan hewan yang lebih kuat. Implementasi dan pengawasan menjadi kunci agar kebijakan ini benar-benar berdampak nya