MUARA ENIM, ifakta.co — Seorang pemuda asal Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Rio Aji Saputra (19), menuntut kepastian hukum setelah menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh dua warga Karang Endah Selatan berinisial R (30) dan R (21). Peristiwa tersebut terjadi di depan Warung Iwan, Lorong Sekar Gading, pada Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.

Pasca kejadian, Rio melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polsek Gelumbang pada Kamis malam, 16 Oktober 2025. Laporan diterima Ka SPKT Regu C, Aiptu Togap Huitagaol, dengan nomor LP/B/141/X/2025/SPKT/POLSEK GELUMBANG/POLRES MUARA ENIM/POLDA SUMSEL.

Korban berharap polisi segera memproses laporan tersebut dan menindak tegas para terlapor yang diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.

Iklan

“Saya hanya ingin keadilan. Saya berharap polisi memproses pelaku sesuai hukum,” tegas Rio, didampingi orang tuanya.

Kanit Reskrim Polsek Gelumbang, IPDA Budianto, S.H., saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pemanggilan pertama terhadap saksi berinisial R tidak dihadiri sehingga penyidik akan menjadwalkan ulang.

“Sudah kita panggil, tapi saksi tidak datang. Akan kita panggil lagi,” ujarnya pada Selasa, 18 November 2025.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius pihak keluarga korban. Mengingat sudah lebih dari satu bulan berjalan tanpa perkembangan berarti, keluarga berencana meminta pendampingan paralegal guna mengawal proses hukum agar berjalan sesuai ketentuan.