JAKARTA, ifakta.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan.
Langkah ini ditandai dengan pengajuan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang, termasuk Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono.
Permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri ini telah diajukan Kejagung kepada Direktorat Jenderal Imigrasi dan berlaku mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026, dengan kemungkinan perpanjangan.
Iklan
Pencegahan ini dilakukan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan dugaan korupsi yang sedang berjalan.
Kasus dugaan korupsi ini berfokus pada praktik dugaan kecurangan perpajakan yang terjadi dalam periode 2016 hingga 2020. Modus yang diusut adalah upaya memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan yang diduga melibatkan oknum di internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Selain Victor Rachmat Hartono, empat nama lain yang turut dicegah adalah:
1. Ken Dwijugiasteadi, mantan Direktur Jenderal Pajak.
2. Karl Layman, Pemeriksa Pajak Muda pada Direktorat Jenderal Pajak.
3. Heru Budijanto Prabowo, Konsultan Pajak.
4. Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Kepala KPP Madya Semarang.
Kejagung menduga adanya unsur suap dan gratifikasi dalam pemufakatan jahat yang bertujuan untuk mengurangi jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak atau perusahaan.
Menanggapi pencekalan Direktur Utamanya, pihak Grup Djarum melalui Corporate Communication Manager Budi Darmawan menyatakan bahwa mereka baru mengetahui informasi pencekalan tersebut dari media, bukan dari surat resmi.
Meskipun demikian, PT Djarum menegaskan sikap kooperatif, menghormati, dan taat terhadap seluruh proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
“Kami menghormati, patuh dan taat hukum. Kami akan mengikuti prosedur hukum,” ujar Budi Darmawan kepada wartawan.
Langkah pencegahan Victor Hartono yang merupakan pewaris utama dan salah satu tokoh penting di Grup Djarum ini menarik perhatian publik. Publik kini menanti perkembangan dan keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi perpajakan yang melibatkan nama besar ini.
Kejagung telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan dilaporkan telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mengamankan barang bukti terkait perkara tersebut.
(Jo/min)



