JAKARTA, ifakta.co – Tiga tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu—Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa), dan Rismon Sianipar —menolak usulan mediasi dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Penolakan itu disampaikan kuasa hukum mereka, Ahmad
Khozinudin, yang menegaskan bahwa kliennya menganggap tindakan Jokowi sebagai dugaan perbuatan pidana sehingga tidak selayaknya diselesaikan melalui mekanisme mediasi.
Ahmad juga menyatakan keberatannya jika Komisi Percepatan Reformasi Polri turut melakukan intervensi. Ia menegaskan bahwa perkara tersebut harus diproses murni sebagai perkara hukum, bukan dibawa ke ranah politik.
Iklan
“Ini adalah kasus hukum dan tidak boleh ada intervensi institusi mana pun yang mengubahnya menjadi isu politik,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (20/11).
Lebih jauh, Ahmad meminta Komisi Percepatan Reformasi Polri mengevaluasi kinerja penyidik yang dinilai tidak profesional dan berpotensi mengkriminalisasi para kliennya. Ia menyoroti penghentian penyidikan laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke Bareskrim Polri terkait dugaan ijazah palsu Jokowi, sementara laporan yang dibuat Jokowi di Polda Metro Jaya terus berjalan hingga menetapkan kliennya sebagai tersangka.
“Jangan bersikap tidak adil. Kasus laporan Jokowi dilanjutkan, sementara laporan masyarakat terkait dugaan ijazah palsu justru dihentikan,” katanya.
Selain itu, Ahmad meragukan kemungkinan mediasi antara Jokowi dan para kliennya. Ia menilai Jokowi tidak pernah hadir dalam beberapa agenda mediasi yang digelar di sejumlah pengadilan.
“Apalagi melihat saudara Joko Widodo itu memang tidak pernah bisa dipegang kata-katanya,” ucapnya.
Sebelumnya, wacana mediasi muncul setelah Komisi Percepatan Reformasi Polri menerima usulan agar kasus tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi diselesaikan melalui mekanisme tersebut. Ketua Komisi, Jimly Asshidiqie, mengatakan usulan itu disampaikan pengamat politik Faizal Assegaf dalam audiensi di PTIK, Jakarta, Rabu (19/11).
Jimly menyebut mediasi itu akan mempertemukan pihak Jokowi sebagai pelapor dan Roy Suryo cs sebagai terlapor.
“Pak Assegaf tadi mengusulkan apakah bisa dilakukan mediasi. ‘Bagus itu,’ saya bilang. Coba tanya dulu, apakah kedua pihak bersedia dimediasi,” ujarnya.
(my/my)



