TANGERANG, ifakta.co – Lembaga Studi Ilmu Hukum Indonesia Bersatu (Lesim) melalui Ketua Umumnya, Mursalin, mengeluarkan bantahan keras terhadap pemberitaan yang menuding adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang.
Mursalin menegaskan, tudingan bahwa proyek bernilai Rp 4,8 miliar tersebut dijalankan tanpa memperhatikan aspek keselamatan kerja (K3) dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), adalah tidak benar dan tidak berdasar.
“Lesim menilai tuduhan itu berlebihan dan tidak memiliki dasar hukum maupun fakta lapangan. Semua kegiatan DTRB sudah sesuai SOP dan mekanisme peraturan perundang-undangan,” tegas Mursalin, Rabu (19/11/2025).
Iklan
Ia menjelaskan, setiap proyek yang dilaksanakan DTRB Kabupaten Tangerang telah melalui tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan secara ketat. Jika terdapat temuan di lapangan terkait penerapan K3, hal itu bukan bentuk penyimpangan, melainkan kekurangan teknis dari pihak pelaksana yang akan segera dievaluasi.
“Tanggung jawab teknis di lapangan berada pada pihak pelaksana. DTRB sudah memberikan arahan dan pengawasan sesuai prosedur. Jika ada kekurangan, itu bukan pelanggaran sistem, tetapi masalah teknis yang langsung diperbaiki,” tambah Mursalin sebagai ketua Lembaga ilmu Studi Ilmu Hukum Indonesia Bersatu (Lesim)
Sementara itu, Deki selaku Kepala Bidang di DTRB Kabupaten Tangerang turut memperkuat bantahan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan proyek telah melalui pengarahan dan penegasan terkait penerapan aturan serta teknik pelaksanaan yang aman.
“Kami sudah menerapkan aturan dan teknik sejak awal, termasuk penekanan pentingnya keselamatan kerja. Itu menjadi prioritas utama bagi semua pekerja,” jelas Deki kepada ifakta.co saat dimintai keterangan.
Tokoh Agama dan Masyarakat Ikut Membantah Isu Penyimpangan
Tokoh agama Kecamatan setempat, H. Rudi, juga angkat bicara. Menurutnya, pemberitaan miring tersebut justru menyesatkan publik dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Saya melihat langsung proses pengerjaannya. Tidak ada indikasi penyimpangan. Jangan sampai fitnah seperti ini merusak nama baik instansi dan para pekerja yang sudah menjalankan tugas sesuai aturan,” tegas H. Rudi.
Senada dengan itu, salah satu warga, Muklis, menyampaikan bahwa masyarakat justru melihat proyek berjalan cukup baik dan transparan.
“Kami warga di sini tidak melihat ada kejanggalan. Pekerjaan berlangsung normal dan petugas sering turun mengawasi. Jangan sampai ada pihak yang membuat isu tanpa bukti,” ujar Muklis.
Lesim Minta Publik Tidak Terprovokasi Informasi yang Tidak Akurat
Mursalin menambahkan, pihaknya berharap media dan masyarakat lebih berhati-hati dalam menyampaikan serta menerima informasi, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap instansi pemerintah.
“Berita yang tidak akurat bisa menyesatkan opini publik. Kami mengajak semua pihak menghormati proses hukum dan administrasi yang telah berjalan. Jangan menghakimi tanpa bukti yang sah,” ujarnya.
Lesim menegaskan komitmennya untuk terus mendukung DTRB Kabupaten Tangerang dalam mewujudkan tata kelola pembangunan yang transparan, profesional, dan sesuai prinsip hukum.
“Kami berdiri untuk kebenaran dan keadilan. Jangan sampai kerja keras instansi yang sudah bekerja sesuai aturan justru dicederai oleh pemberitaan yang tidak berdasar,” tutup Mursalin kepada wartawan.
(Sb-Alex)



