KARAWANG, ifakta.co — Sejumlah warga Kabupaten Karawang resmi melaporkan Camat Catur Teguh Imam Sugiarto terkait dugaan modus penipuan penjualan properti Rizqia Residence.
Laporan itu muncul setelah beberapa warga mengaku mengalami kerugian usai membeli unit yang dijanjikan namun tak kunjung dibangun sesuai komitmen pihak pengembang.
Para pelapor menyebut, keterlibatan Camat Catur Teguh diduga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proyek tersebut.
Iklan
Kehadiran dan pernyataannya dalam beberapa kegiatan pemasaran Rizqia Residence dianggap berpengaruh terhadap keputusan warga membeli unit.
“Kami merasa tertipu. Karena ada pejabat yang ikut memperkenalkan proyek itu, kami jadi yakin untuk membeli.
Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ungkap Neneng salah satu warga yang melapor ke Bupati Karawang.
Menanggapi laporan tersebut, Bupati Karawang Aep Syaepuloh menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil Camat Catur Teguh untuk meminta klarifikasi.
Ia menekankan bahwa setiap laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan oleh aparatur pemerintah harus ditindaklanjuti secara serius.
“Kami akan panggil Camat Teguh untuk dimintai penjelasan.
Pemkab Karawang berkomitmen menjaga integritas ASN dan melindungi masyarakat dari segala bentuk potensi penipuan,” ujar Aep Syaepuloh.
Aep juga menegaskan bahwa apabila terbukti ada pelanggaran, pemerintah daerah tidak akan segan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Camat Catur Teguh Imam Sugiarto belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan warga.
Sementara itu, warga berharap pemerintah daerah dapat memberikan kepastian hukum dan solusi atas permasalahan Rizqia Residence yang kini menjadi sorotan publik.
(Jo/min)



