JAKARTA,.– ifakta,- Anggota Komisi Reformasi Polri Mahfud MD meluruskan anggapan publik soal posisi lembaganya. Ia menegaskan Komisi Reformasi bukan atasan Polri, melainkan mitra kerja yang tugasnya mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah internal kepolisian bersama institusi tersebut.

Mahfud bilang komisi ini tidak diberikan kewenangan untuk memeriksa, mengaudit, apalagi memberi sanksi ke Polri. Fokusnya lebih ke merangkum laporan masyarakat, memetakan persoalan, lalu membahasnya langsung dengan jajaran kepolisian.

“Kita bukan inspektur yang datang buat ngecek Polri. Kita duduk bareng dan bahas semua masalahnya, bukan bertindak seolah kita lebih tinggi,” kata Mahfud dalam keterangannya.

Iklan

Ia mengungkap komisinya sudah mencatat 27 masalah besar yang menempel di tubuh Polri. Keluhan masyarakat itu beragam, mulai dari dugaan pemerasan, perkara narkoba, penganiayaan, sampai tindakan aparat yang dianggap menyalahgunakan kewenangan.

Menurut Mahfud, seluruh temuan tersebut sedang disinkronkan dengan data internal Polri. Setelah itu, komisi akan menentukan klaster masalah mana yang diprioritaskan untuk diselesaikan lebih dulu. Ia memastikan komunikasi antara komisi dan Polri berjalan cair, tanpa tarik-menarik kewenangan.

“Kita enggak mau menempatkan diri sebagai lembaga yang memerintah Polri. Ini kerja bersama, supaya reformasi Polri itu jalan dan publik ngerasa hasilnya,” jelas Mahfud.

Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap reformasi kepolisian. Selama ini sejumlah pihak menilai komisi itu bakal menjadi “pengawas baru” Polri. Namun Mahfud menegaskan, mandat komisi tidak mengarah ke sana.

Dengan penjelasan ini, Komisi Reformasi Polri ingin memastikan bahwa proses pembenahan kepolisian tetap dilakukan lewat jalur dialog, verifikasi data, dan kerja bersama — bukan lewat model pengawasan yang menempatkan salah satu pihak di kursi komando.