JAKARTA, ifakta.co – Kepala Desa Rawa Burung, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang Banten, Damhuri, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan uang milik warga ahli waris. Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/8216/XI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya pada 14 November 2025.
Kuasa hukum ahli waris almarhum Suparno, Pius Pangihutan Situmorang, mengatakan laporan itu diajukan karena uang ganti rugi pembebasan lahan yang seharusnya diberikan kepada keluarga korban tidak kunjung diserahkan.

“Hari ini kami datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan Kades Rawa Burung atas dugaan penggelapan uang milik warga,” ujar Pius di Jakarta.
Iklan
Dana Rp5,9 Miliar Diduga Mandek di Desa
Pius menjelaskan kasus ini berawal dari lahan yang disewa almarhum Suparno di kawasan Rawa Burung sejak 2017. Pada 2024, keluarga mendapat informasi adanya proses pembebasan lahan untuk keperluan perluasan Bandara Soekarno-Hatta.
Menurut Pius, pada 22 Oktober 2025 ahli waris mengetahui bahwa kompensasi sebesar Rp5.952.640.000 telah dibayarkan oleh PT Angkasa Pura. Dana itu dititipkan kepada lurah berdasarkan Akta Nomor 20 di hadapan Notaris Susanty Surjani Raden.
“Waktu itu ada proses pembebasan lahan area miliknya untuk pelebaran Bandara Soetta,” kata Pius.
Namun saat istri almarhum, Niah, meminta pencairan dana titipan tersebut, pihak desa disebut tidak memberikannya. Alasan yang disampaikan dinilai Pius tidak logis dan bertentangan dengan akta kesepakatan penitipan uang ganti rugi yang telah ditandatangani.
“Sudah kami lakukan somasi terhadap terduga pelaku, namun somasi kami pun tidak digubris,” ucap Pius.
Ahli Waris Kesulitan Ekonomi, Uang Tak Juga Dicairkan
Pius menyebut sikap lurah sangat keterlaluan karena almarhum Suparno meninggalkan lima anak yang masih kecil dan kini kesulitan ekonomi. Sejak Suparno meninggal, anak-anak bahkan terpaksa berhenti sekolah karena tidak memiliki biaya.
“Niah istri almarhum bahkan sangat syok sampai mengemis meminta uang yang merupakan hak dari almarhum suaminya. Mereka tega mengambil hak anak yatim,” ujar Pius.
Karena merasa dirugikan, keluarga akhirnya menempuh jalur hukum dan meminta penyidik Polda Metro Jaya memproses laporan tersebut. Polda Metro Jaya telah menerima laporan itu untuk ditindaklanjuti.
(my/my)



