PRABUMULIH, ifakta.co — Dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Repi Al Rahmad, warga Palembang yang akrab disapa Repi, kembali mencuat. Kasus ini semakin melebar setelah dua warga, Bagus Wibi Sudigdo SH dan Sayuti SH, mengungkap kerugian yang mereka alami terkait transaksi penjualan lahan dan rumah yang berlangsung sejak 2015 hingga 2024.
Bagus Wibi, pemilik lahan di kawasan Pandawa Lima, Kelurahan Cambai, mengungkap bahwa sejak 2015 ia memberikan kuasa kepada Repi hanya untuk memasarkan kavling tanah miliknya. Perjanjian resmi dibuat di hadapan notaris Desi, dengan ketentuan tegas bahwa seluruh pembayaran wajib diserahkan langsung kepada pemilik lahan.
Namun, kenyataan di lapangan diduga jauh berbeda. Repi diketahui membeli sebagian lahan seluas 12.500 meter persegi untuk proyek perumahan Griya Akbar. Dari keseluruhan nilai pembelian, Repi hanya membayar uang muka sebesar Rp300 juta dan beberapa cicilan. Hingga kini, masih tersisa utang Rp342 juta yang belum dilunasi.
Iklan
Masalah semakin mencuat pada tahun 2024 ketika seorang konsumen bernama Sayuti menghubungi Wibi untuk menanyakan sertifikat tanah yang ia beli dari Repi. Pertanyaan itu membuat Wibi heran, sebab seluruh urusan dengan konsumen seharusnya berada di bawah tanggung jawab Repi.
“Kenapa konsumen menelepon saya? Bukankah urusan developer itu di Repi?” kata Wibi heran. Namun jawaban Repi justru semakin menimbulkan kecurigaan. “Oh nggak, Bi. Itu urusan konsumen dengan saya,” ujar Repi saat dikonfirmasi.
Tidak lama setelah itu, Wibi menerima panggilan dari polisi. Ternyata Sayuti telah resmi melaporkan Repi ke Polres Prabumulih atas dugaan penipuan penjualan tanah untuk proyek perumahan.
Lebih mengejutkan lagi, tanah yang dijual kepada Sayuti ternyata masih sepenuhnya milik Wibi. Lahan itu bukan bagian dari tanah yang sebelumnya dibeli Repi, sehingga memperkuat dugaan adanya praktik penggelapan dan penipuan.
Kasus ini kini ditangani kepolisian, dan para korban berharap proses hukum berlangsung transparan serta memberikan kepastian terhadap hak kepemilikan lahan yang dipermasalahkan. (edy)
