JAKARTA, ifakta.co — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan peninjauan lapangan terhadap lahan aset milik Kementerian Keuangan RI yang berada di RW 03 dan RW 04, Kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (13/11).

Sidak ini melibatkan unsur gabungan, mulai dari Satpol PP DKI Jakarta, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko), Babinsa, LMK, hingga pengurus RT/RW setempat.

Wakil Camat Cengkareng, Suhardin, menjelaskan bahwa pengecekan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi usai terbitnya surat permohonan dari Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), DJKN Kementerian Keuangan, Nomor S-1084/LMAN/2025 tertanggal 13 Oktober 2025. Surat tersebut meminta dukungan penertiban bangunan tanpa izin di atas tanah milik negara.

Iklan

“Kami memastikan batas-batas lahan yang tercatat sebagai aset Kementerian Keuangan di dua RW tersebut,” ucap Suhardin.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP DKI Jakarta, Daniel Soalon, menambahkan bahwa tim meninjau dua bidang tanah bersertifikat: nomor 129 (6.410 m²) dan nomor 130 (4.180 m²) yang berada di Kelurahan Rawa Buaya.

“Hasil peninjauan akan kami laporkan ke pihak pemohon. Selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan BPN untuk pengukuran dan penegasan kembali batas lahan,” kata Daniel.

Ia menegaskan, setelah pengukuran rampung, petugas akan melakukan pendataan objektif terhadap warga yang berpotensi terdampak. Seluruh proses penertiban juga akan mengikuti mekanisme Pergub DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin.

“Tahapannya jelas: sosialisasi, surat peringatan pertama hingga ketiga, lalu surat perintah bongkar,” tegasnya.

Dari pihak Kementerian Keuangan, Yudi Hariyanto dari LMAN mengatakan pihaknya juga meninjau langsung kondisi lapangan.

“Dua sertifikat lahan tersebut masih memiliki plang dan patok batas yang menandai area aset Kementerian Keuangan,” ujar Yudi.

(my/my)