TEGAL, ifakta.co – Posko Bantuan Hukum Masyarakat Desa (Posbakumdes) mendesak Inspektorat Kabupaten Tegal untuk segera melakukan audit khusus terhadap Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kaligayam, Kecamatan Margasari, terkait dugaan penyelewengan Dana Desa tahun 2021–2024.
Ketua Posbakumdes, Edi Prastio, S.H., M.H., dalam keterangan persnya (10/11/2025), menyampaikan bahwa hasil investigasi tim nonlitigasi Posbakumdes menemukan sejumlah permasalahan serius dalam pengelolaan Dana Desa Kaligayam.
“Beberapa item pembangunan fisik dengan anggaran ratusan juta rupiah tidak tepat sasaran. Selain itu, mangkraknya BUMDes produksi air minum dalam kemasan (AMDK) juga menjadi sorotan serius masyarakat,” ujarnya.
Iklan
Menurut laporan warga, program ketahanan pangan di desa tersebut dinilai kurang transparan dan tidak memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, padahal program itu merupakan salah satu prioritas pemerintahan Prabowo–Gibran.
Edi menjelaskan, pengaduan masyarakat sebenarnya sudah disampaikan kepada Ketua BPD Kaligayam selaku wakil rakyat dalam pengawasan pemerintah desa. Namun, pihak BPD dinilai tidak menindaklanjuti laporan tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta perubahan kedua melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
“Adanya dugaan konspirasi antara pemerintah desa dan BPD sangat kuat, mengingat setiap keluhan masyarakat tidak pernah ditindaklanjuti,” tegasnya.
Posbakumdes mendesak Inspektorat Kabupaten Tegal untuk bertindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. Dasar hukum yang relevan antara lain Pasal 74–78 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa.
Jika terbukti melakukan penyelewengan atau penggelapan, oknum kepala desa dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
“Kami memberi waktu kepada Inspektorat untuk segera melakukan audit khusus. Jika tidak ada langkah tegas, Posbakumdes bersama Gabungan Masyarakat Peduli Kaligayam (GMPK) akan menggelar aksi unjuk rasa dan menyatakan mosi tidak percaya terhadap Inspektorat,” tegas Edi Prastio.
Posbakumdes juga mengingatkan bahwa Dana Desa semestinya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu. Mereka berharap Inspektorat dapat bekerja secara profesional dan memastikan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Red : (Sb-Alex)



