MUARA ENIM , Ifakta.co – Aksi sigap dan tanpa kompromi dari Polsek Sungai Rotan kembali membuahkan hasil gemilang! Jaringan narkoba yang selama ini meresahkan warga Desa Tanding Marga, Kecamatan Sungai Rotan, berhasil dibongkar hingga ke akar-akarnya.
Penggerebekan dramatis yang berlangsung pada Jumat, (07/11/2025), sukses mengamankan tiga tersangka yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Operasi yang penuh risiko ini merupakan bagian dari Operasi Sikat II Musi 2025 yang tengah digencarkan oleh Polres Muara Enim.
Iklan
Kapolsek Sungai Rotan, AKP Sumartono, S.E., melalui Kanit Reskrim, IPDA Mar Erwin, dengan tegas menyatakan bahwa penggerebekan ini adalah buah dari informasi akurat yang diberikan oleh masyarakat yang sudah gerah dengan aktivitas haram tersebut. Minggu (09/11/2025).
“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah menjadi mata dan telinga kami. Tanpa bantuan mereka, mustahil kami bisa mengungkap kasus ini.
Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, dan kami pastikan tidak ada tempat yang aman bagi para pengedar narkoba di wilayah Sungai Rotan!” seru IPDA Mar Erwin dengan nada berapi-api.
Pada hari Jumat yang menegangkan itu, sekitar pukul 09.00 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh IPDA Mar Erwin bergerak cepat menggerebek sebuah rumah di Desa Tanding Marga yang menjadi sarang peredaran narkoba.
Di dalam rumah tersebut, petugas mendapati tiga orang yang sedang asyik menikmati barang haram. Tanpa ampun, ketiganya langsung diamankan.
Mereka adalah Rahmat Saputra alias Tador bin Rusman (26 tahun, otak sekaligus pemilik sabu), Nang Ali Solihin alias Nang bin Mahasim (30 tahun, kurir sekaligus pemegang sabu), dan Rosihan bin Malani (27 tahun, pengguna setia sabu).
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang akan menjadi senjata ampuh untuk menjerat mereka di pengadilan.
Barang bukti tersebut antara lain tujuh paket kecil sabu siap edar, satu kotak plastik hitam yang menjadi tempat penyimpanan sabu, dua unit handphone yang digunakan untuk transaksi, satu set alat isap sabu-sabu, satu unit timbangan digital untuk menakar sabu, dua ball klip plastik kosong, tiga buah korek api, dan satu dompet warna pink yang diduga berisi uang hasil penjualan sabu. Seluruh tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Muara Enim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dengan keberhasilan operasi ini, Kapolsek Sungai Rotan melalui Kanit Reskrim kembali menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak takut dan terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
“Jangan biarkan narkoba merusak generasi muda kita! Mari bersama-sama kita perangi narkoba sampai ke akar-akarnya. Laporkan segera setiap aktivitas mencurigakan yang kalian lihat kepada pihak kepolisian. Ingat, satu informasi dari Anda bisa menyelamatkan banyak nyawa” pesan IPDA Mar Erwin dengan nada serius.
Perang terhadap narkoba akan terus dikobarkan oleh Polsek Sungai Rotan tanpa henti. Komitmen untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, aman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat adalah harga mati yang tidak bisa ditawar-tawar.(DW)



