PIDIE JAYA | ifakta.co – Kejaksaan Negeri Pidie Jaya mengeksekusi Hamidah, mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Bandar Dua, ke Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli pada Rabu (5/11/2025), setelah putusan Mahkamah Agung (MA) atas perkara korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kasi Intelijen Kejari Pidie Jaya, Hafrizal, mengatakan eksekusi dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB oleh tim jaksa eksekutor berdasarkan Putusan MA Nomor 8215 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 September 2025.
Dalam putusan itu, majelis hakim menolak kasasi Hamidah dan menghukumnya satu tahun penjara serta denda Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan. Ia terbukti menyalahgunakan dana BOS di SMPN 1 Bandar Dua tahun anggaran 2019-2022, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp377,8 juta.
Iklan
Besaran kerugian itu telah diperhitungkan dengan uang pengganti yang disita dari terpidana.
“Terpidana selama proses hukum bersikap kooperatif dan mendukung kelancaran penyidikan hingga pelaksanaan eksekusi,” ujar Hafrizal kepada ifakta.co.
Sebelumnya, pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor Banda Aceh menyatakan Hamidah bersalah melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kejari menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum korupsi di sektor pendidikan. “Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi seluruh pengelola dana publik agar lebih transparan dan akuntabel,” tegas Hafrizal.
(amin)



