ACEH BARAT | ifakta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran insentif pemungutan pajak daerah pada tahun anggaran 2018 hingga 2022. Penahanan dilakukan pada Kamis, 6 November 2025, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan masuk tahap II untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

Lima tersangka yang kini mendekam di hotel prodeo yakni:

• M. Husin, Kepala BPKD Aceh Barat tahun 2018–2019
 

Iklan

• Zulyadi, Kepala BPKD Aceh Barat 2019–2020 dan 2021 hingga saat ini
 

• Elvia Hasmaneta, Kabid Pendapatan BPKD Aceh Barat 2018–2019
 

• Said Fachdian, Kabid Pendapatan BPKD Aceh Barat 2019–2022
 

• Jani Janan, Plt. Kepala BPKD Aceh Barat tahun 2020–2021

Sebelum dibawa ke Lapas Kelas II B Meulaboh sebagai tahanan titipan, para tersangka lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis kejaksaan.

Kasus ini berawal dari realisasi anggaran insentif pemungutan pajak daerah di BPKD Aceh Barat selama tahun 2018–2022 dengan total anggaran mencapai Rp 4,93 miliar lebih. 

Dana tersebut dibayarkan kepada ASN dan tenaga harian lepas di lingkungan BPKD, termasuk untuk insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp 2,26 miliar lebih.

Namun, objek PPJ pada periode tersebut

tidak lagi dipungut langsung oleh petugas pajak BPKD, tetapi insentifnya masih tetap dicairkan dan dibayarkan kepada pegawai, baik yang bertugas memungut pajak maupun yang tidak terlibat sama sekali.

Adapun pemungutan pajak yang masih dilakukan BPKD selama periode 2018–2022 hanya terhadap objek seperti hotel, restoran, tempat hiburan, reklame, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, BPHTB, PBB, air tanah, serta sejumlah retribusi daerah.

Terdapat 13 item insentif pajak yang menjadi fokus penyidikan, di antaranya insentif pajak penerangan jalan umum, air bersih, dan pajak reklame.

Penyidik Kejari Aceh Barat dalam proses penyidikan telah melakukan penggeledahan di kantor BPKD pada Mei 2024 lalu serta menyita sejumlah dokumen penting. 

Sebanyak 81 orang saksi telah dimintai keterangan, terdiri atas ASN dan tenaga harian lepas.

Selain itu, kejaksaan juga telah berhasil mengamankan pengembalian uang sekitar Rp 700 juta dari aparatur yang diduga ikut menerima insentif tanpa dasar tersebut.

Kejari menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, guna memulihkan kerugian keuangan negara dan memastikan tata kelola pajak daerah yang transparan.

(Amin)