TANGERANG, ifakta.co – Proyek Sistem Air Bersih (SAB) di Kampung Jengkol RT 05/01, Desa Jengkol, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, disorot tajam karena dinilai tertutup dan sarat pelanggaran. Proyek yang dibiayai pemerintah itu terindikasi mengabaikan mekanisme pelaksanaan serta menutup akses informasi publik. Kamis 6 November 2025
Pantauan Ifakta.co di lapangan menemukan sejumlah kejanggalan. Proyek berjalan tanpa papan informasi proyek (PIP), pekerja mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta pihak desa dan kecamatan tidak dilibatkan dalam prosesnya.
Beberapa sumber di lokasi enggan memberikan komentar. Salah satu pekerja bahkan menyebut, “PIP nanti dipasang kalau pekerjaan sudah selesai,” pernyataan yang justru menguatkan dugaan pelanggaran prosedur dan minimnya transparansi.
Iklan
Pemerhati kebijakan publik Darsuli, SH menilai, proyek seperti ini jelas menyalahi prinsip akuntabilitas publik.
“Pekerjaan yang dibiayai negara wajib transparan. Papan proyek harus dipasang sejak awal agar publik tahu sumber anggaran dan pelaksananya. Kalau ini saja tidak dilakukan, berarti ada yang tidak beres,” ujarnya menegaskan.
Kepala Desa Jengkol MK Gandi saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui secara pasti detail proyek tersebut.
“Saya belum tahu persis, coba hubungi RT. Koordinasi seperti ini yang tidak jelas, tentu menimbulkan tanda tanya besar,” katanya.
Menariknya, pihak Kecamatan Kresek melalui H. Cecep, selaku PPTK Kecamatan, juga menyatakan tidak mengetahui detail pelaksanaan proyek SAB di Desa Jengkol.
“Saya tidak tahu menahu soal kegiatan itu, dan memang bukan kewenangan kecamatan. Itu bukan dari kegiatan kecamatan,” tegas H. Cecep.
Ia menambahkan, pihak kecamatan selalu terbuka terhadap kegiatan pembangunan di wilayahnya, selama sesuai aturan dan prosedur.
“Kalau itu masuk kewenangan kecamatan dan ternyata tidak sesuai aturan, pasti kita hentikan. Tapi sejauh ini, proyek itu tidak dalam lingkup tanggung jawab kami,” ujarnya.
Pemilik rumah di sekitar lokasi mengaku sempat didatangi pihak yang mengaku dari dinas dan kalangan jaro untuk meminta izin penggunaan lahan, namun tidak mendapat penjelasan detail terkait proyek tersebut.
Dari hasil penelusuran Ifakta.co, nama Basir disebut sebagai pelaksana kegiatan. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum dapat memberikan keterangan resmi.
Minimnya transparansi, lemahnya koordinasi antarinstansi, dan ketidaktahuan pihak desa maupun kecamatan menambah kuat dugaan bahwa proyek SAB di Desa Jengkol dikerjakan tanpa kejelasan tanggung jawab dan pengawasan yang memadai.
Proyek air bersih seharusnya menjadi solusi kebutuhan dasar masyarakat, bukan malah menimbulkan kecurigaan publik. Pemerintah daerah dan aparat pengawas diharapkan segera turun tangan memastikan proyek ini berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat nyata bagi warga Desa Jengkol.
(Sb-Alex)



