KUPANG, ifakta.co – Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali menggelar sidang lanjutan perkara kematian Prada Lucky Namo, Senin (3/11/2025). Sidang keempat ini menjadi kesempatan kedua bagi majelis hakim untuk memeriksa saksi dalam perkara dengan terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal.

Majelis Hakim Militer yang diketuai Mayor Chk Subiyanto memimpin jalannya persidangan, dengan Letkol Chk Yusdiharto dan Letkol Chk Alex Panjaitan bertindak sebagai Oditur Militer. Pada agenda kali ini, majelis menghadirkan saksi ketujuh, Pratu Petrus Kanisius Wae, anggota Provos Kompi A.

Selama pemeriksaan, terdakwa Ahmad Faisal mengajukan tiga sangkalan atas keterangan yang disampaikan saksi Petrus. Namun, saksi tetap konsisten pada seluruh pernyataannya.

Iklan

Sangkalan pertama terkait aktivitas setelah apel malam. Terdakwa menyebut masih memberikan pengarahan kepada personel Kompi A seusai apel, sedangkan saksi tetap berpegang bahwa kegiatan tersebut telah selesai pada waktu yang sebelumnya ia sampaikan.

Sangkalan kedua menyangkut perintah terhadap anggota provos. Menurut terdakwa, dirinya bersama dansi intel tidak pernah memerintahkan provos untuk mengantar almarhum Prada Lucky, melainkan hanya menugaskan mereka menjaga almarhum di ruang staf intel. Namun, saksi menegaskan bahwa perintah yang diterima memang untuk mengantar almarhum ke ruangan tersebut.

Sangkalan ketiga berkaitan dengan keberadaan terdakwa di ruang staf intel pada 28 Juli 2025. Lettu Ahmad Faisal menyatakan bahwa pada pukul 20.00 WITA ia belum berada di lokasi sebagaimana disebut saksi. Hakim kemudian menjelaskan bahwa keterangan saksi menyebut waktu sekitar pukul 21.30 WITA, sehingga perbedaan tersebut dinilai masih sejalan.

Sidang berlangsung tegang namun tetap tertib. Majelis hakim menegaskan pentingnya konsistensi keterangan saksi demi mengungkap kebenaran atas meninggalnya Prada Lucky Namo.

(Sb-Alex)

.