JAKARTA, ifakta.co – Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang kepala sekolah terhadap guru perempuan di salah satu SMK swasta di Cengkareng, Jakarta Barat menjadi perhatian publik.

Kasus tersebut sempat dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat, namun penyelidikannya telah dihentikan pada 1 Oktober 2025 dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana. Dihentikannya penyelidikan diketahui pasca laporan korban dicabut pada 24 September 2025.

Peristiwa ini sempat viral di media sosial setelah diunggah oleh sejumlah siswa sekolah tersebut. Unggahan itu kemudian dihapus, namun sebelumnya telah menyebar luas. Para siswa mengaku melakukan hal itu karena tidak ingin dugaan tindakan pelecehan terjadi di lingkungan sekolah mereka dan berharap kejadian serupa tidak terulang.

Iklan

Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Diding Wahyudin, sempat memberikan tanggapan langsung. Namun pihaknya mengarahkan konfirmasi awak media kepada kuasa hukum sekolah, Ichsan.

“Silakan bapak bisa koordinasi dengan Pak Ichsan,” ujar Diding saat dikonfirmasi awak media, Senin (20/10).

Sikap Diding tersebut memantik kritik masyarakat. Ia dinilai terkesan lepas tangan terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan di dunia pendidikan.

Menurut warga yang mengikuti perkembangan kasus ini, penanganan dugaan kekerasan di satuan pendidikan seharusnya tetap dilakukan sesuai Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

“Dalam Pasal 31 disebutkan, penanganan kekerasan di satuan pendidikan tetap berjalan meskipun ada proses hukum atau pencabutan laporan. Jadi, pihak Sudin seharusnya menyampaikan bahwa mereka akan mengawal kasus ini, bukan justru melempar tanggung jawab ke kuasa hukum sekolah,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Ia menambahkan, selain Permendikbudristek, Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan juga menegaskan perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

“Apa yang dilakukan Diding tidak sejalan dengan spirit Perda itu,” imbuhnya.

Atas hal ini, masyarakat menilai Diding Wahyudin terkesan tidak becus mengemban jabatan sebagai Kepala Suku Dinas Pendidikan wilayah I Jakarta Barat karena dinilai tidak paham aturan sebagai orang yang seharusnya menjadi pengayom di dunia Pendidikan di Jakarta Barat. (wali)