TANGERANG, ifakta.co – Dalam rangka mendukung percepatan program pemerintah pusat, Bankum Gerakan Advokat Indonesia (GERADIN) Kabupaten Tangerang menggelar kegiatan penyuluhan hukum (LUHKUM) terkait pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Mahkamah Desa/Kelurahan.
Kegiatan yang bertujuan untuk memperluas akses keadilan dan layanan hukum bagi masyarakat ini dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Penyuluhan tersebut dihadiri oleh seluruh kepala desa dan lurah se-Kecamatan Sukadiri, perangkat desa/kelurahan, serta perwakilan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Iklan
Sekretaris Kecamatan Sukadiri, Ahmad Jajuli, S.Pd., S.IP., M.M., dalam sambutannya menekankan pentingnya kehadiran Posbankum dan Mahkamah Desa sebagai garda terdepan pelayanan hukum di tingkat lokal.
“Pembentukan Posbankum dan Mahkamah Desa ini merupakan tindak lanjut dari komitmen pemerintah untuk memastikan setiap warga negara, terutama yang kurang mampu, mendapatkan akses keadilan dan layanan bantuan hukum secara gratis. Desa dan kelurahan adalah ujung tombak pemerintahan, dan melalui Posbankum, layanan hukum akan menjadi lebih mudah dijangkau,” ujar Ahmad Jajuli.
Sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, hadir Advokat Rusman Nuryadin, S.H., M.A.D., Bendahara DPW PERADIN Banten sekaligus Ketua Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (Bankum GERADIN) Kabupaten Tangerang.
Materi penyuluhan mencakup beberapa hal penting, di antaranya:
- Mekanisme pembentukan dan tata kelola Posbankum.
- Peran kepala desa/lurah sebagai mediator atau “juru damai” dalam penyelesaian masalah hukum non-litigasi.
- Tugas dan fungsi paralegal desa/kelurahan dalam memberikan konsultasi hukum dasar serta pendampingan masyarakat.
- Sumber pendanaan dan sinergi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi.
Diharapkan, dengan terbentuknya Posbankum, berbagai persoalan hukum ringan seperti sengketa tanah warisan, permasalahan keluarga, hingga perkara perdata sederhana dapat diselesaikan melalui mediasi dan konsultasi di tingkat desa tanpa harus langsung ke pengadilan.
Penyuluhan yang berlangsung interaktif ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang penuh antusias. Seluruh desa dan kelurahan di Kecamatan Sukadiri menyatakan komitmennya untuk segera membentuk serta mengaktifkan Posbankum di wilayah masing-masing.
Kegiatan ini mendapat apresiasi luas dan menjadi langkah nyata Kecamatan Sukadiri dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum serta memiliki akses keadilan yang merata.
(Sb-Alex)

