KUPANG, ifakta.co – Pengadilan Militer III-15 Kupang menggelar sidang perdana kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Senin (27/10/2025). Suasana sidang berlangsung haru ketika orang tua korban memberikan kesaksian dan mendesak agar seluruh pelaku dipecat dari dinas militer serta pelaku utama dijatuhi hukuman mati. Senin 27 Oktober 2025

Sidang dipimpin oleh Mayor Chk Sublyatno, S.H., M.H. selaku hakim ketua, didampingi dua hakim anggota yakni Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu, S.E., S.H., M.M. dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto, S.H., M.H.L. Sementara itu, Letda Chk I Nyoman Dharma Satyawan, S.H. bertugas sebagai panitera, dan Letkol Chk Yusdihario, S.H. bertindak sebagai oditur militer.
Terdakwa dalam perkara ini adalah Lettu Ahmad Falsal, S.Tr. (Han).

Dalam persidangan, Serda Kristian Namo, ayah almarhum, mengungkapkan bahwa ia pertama kali mendapat kabar dari Dansi Intel bahwa anaknya melarikan diri dari batalyon. Namun tak lama kemudian, ia menerima informasi bahwa putranya dalam kondisi kritis di rumah sakit.

Iklan

“Pada tanggal 3 Agustus 2025, perawat menghubungi istri saya. Saat tiba di rumah sakit pada 6 Agustus sekitar pukul 11.00 WITA, Lucky masih berjuang. Tapi pukul 11.25 WITA, ia menghembuskan napas terakhir,” ujar Kristian dengan suara bergetar.

Kristian juga mengungkapkan bahwa sebelum meninggal dunia, Lucky sempat melakukan panggilan video dengan orang tuanya dan memperlihatkan luka-luka di tubuhnya.

“Waktu itu dia tunjukkan bekas luka di paha, kaki, punggung, dan rusuk. Di kepala serta telinga juga ada luka,” ungkapnya.

Ia menambahkan, peti jenazah sempat diganti karena ukuran awal terlalu kecil, dan ponsel milik anaknya ditahan oleh satuan. Kristian menegaskan permintaannya agar seluruh pelaku dihukum berat.

“Anak saya diperlakukan tidak manusiawi hingga meninggal dunia. Mereka telah mencoreng nama institusi. Saya minta agar semua pelaku dipecat, dan pelaku utama dijatuhi hukuman mati,” tegasnya di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, Sepriana Paulina Mirpey, ibu korban, juga memberikan kesaksian di ruang sidang. Ia mengaku sempat mendapat perlakuan kasar dari Dansi Intel saat berusaha mencari keberadaan anaknya.

Menurut Sepriana, Prada Lucky meninggal dunia pada 6 Agustus 2025 setelah dirawat sejak 2 Agustus 2025.

“Dokter mengatakan pada malam 5 Agustus bahwa Lucky sudah mengalami gagal ginjal dan paru-parunya penuh cairan,” tutur Sepriana dengan mata berkaca-kaca.

Ia menutup kesaksiannya dengan permintaan agar semua pelaku dijatuhi hukuman maksimal.

“Kami berharap seluruh pelaku dipecat dan dihukum seberat-beratnya. Untuk pelaku utama, kami minta dijatuhi hukuman mati,” ujarnya.

Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo menjadi perhatian publik karena dinilai mencoreng nama baik institusi militer. Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar dalam waktu dekat.

(Sb-Alex)