PRABUMULIH, ifakta.co — Menanggapi video viral di media sosial yang menuding produk air minum dalam kemasan (AMDK) merek Winro mengandung kotoran dan tidak layak konsumsi, pihak PT Indotirta Sriwijaya Perkasa akhirnya angkat bicara.

Dalam konferensi pers di Prabumulih, Selasa (28/10/2025), Kepala Keuangan PT Indotirta Sriwijaya Perkasa, Angga, didampingi Kuasa Hukum Jhon Fitter SH MH, Marketing Anggi, dan Quality Control (QC) Jimmy, menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar.

“Hasil uji laboratorium dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Prabumulih menyatakan produk kami aman dan steril. Tidak ditemukan adanya kontaminan atau kotoran sebagaimana dituduhkan di video yang beredar,” tegas Angga.

Iklan

Ia menjelaskan, setiap proses produksi Winro selalu menyertakan sampel yang diuji secara rutin untuk memastikan kualitas dan keamanan produk. Selain hasil uji dari Dinkes, perusahaan juga tengah menunggu hasil pemeriksaan dari laboratorium independen untuk memastikan pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Hasil dari laboratorium independen itu diperkirakan akan keluar dalam waktu dekat.

Pihak perusahaan juga mengaku telah melakukan pendekatan langsung kepada warga yang pertama kali memviralkan video tersebut. Warga tersebut diketahui berdomisili di Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim.

“Kami datang baik-baik melalui perangkat desa, hanya ingin memastikan kebenarannya dan meminta sampel airnya untuk diuji, tapi tidak diberikan,” ujar Angga.

Akibat viralnya isu tersebut, penjualan produk Winro disebut mengalami penurunan signifikan dalam beberapa minggu terakhir. Meski demikian, perusahaan tetap berkomitmen menjaga mutu dan kepercayaan publik.

“Kami terus meningkatkan kualitas produksi dan memastikan seluruh produk kami layak konsumsi. Potensi gagal produksi sangat kecil karena seluruh proses telah mengikuti prosedur dan standar industri ketat,” tambahnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Indotirta Sriwijaya Perkasa, Jhon Fitter SH MH, menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum atas dugaan penyebaran informasi palsu yang merugikan nama baik perusahaan.

“Kami menilai ada indikasi tindak pidana pencemaran nama baik. Tuduhan seperti ini tidak bisa dilontarkan tanpa dasar ilmiah,” tegasnya.

Ia juga menegaskan, penilaian terhadap kelayakan produk air minum harus didasarkan pada hasil laboratorium resmi, bukan sekadar dugaan atau video viral di media sosial.

“Winro terbuka dan transparan. Kami siap diuji kapan pun karena yakin dengan kualitas produk kami. Jangan sampai opini menyesatkan justru merugikan banyak pihak,” pungkas Jhon.

Perusahaan berharap masyarakat tetap bijak dalam menanggapi informasi di media sosial dan menunggu hasil pemeriksaan resmi sebelum menyimpulkan sesuatu. (Edy)