TANGERANG, ifakta.co – Pembangunan pusat perniagaan Mega Ria Cikupa di Jalan Raya Serang, Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang, terus dikebut meski masih terbelit sengketa lahan di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 979/Pdt.G/2025/PN.TNG. Ironisnya, proyek yang dikerjakan oleh PT Langkah Terus Jaya (LTJ) itu juga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pemerintah daerah.
Salah satu warga terdampak, Oman Zaenurohman, menegaskan bahwa warga tidak menolak pembangunan, namun meminta pengembang menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“ Kami bukan menolak pembangunan. Tapi seharusnya pihak pengembang menghormati proses hukum, bukan malah memaksakan pembangunan di atas lahan yang masih disengketakan,” tegas Oman, Jumat (24/10/2025).
Iklan
Oman menjelaskan, gugatan sengketa lahan saat ini masih dalam tahap penyampaian di pengadilan. Ia menilai langkah pengembang melanjutkan pekerjaan sebelum ada keputusan hukum tetap sebagai bentuk pelecehan terhadap proses peradilan.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Tangerang, kata Oman, telah disampaikan bahwa klaim lahan seluas 17.500 meter persegi yang disebut milik desa terletak di persil 35, sementara 26 bidang tanah yang ditempati lebih dari 100 kepala keluarga justru tidak berada di lokasi tersebut.
“ Dari bukti-bukti yang kami miliki, klaim pihak desa tidak berdasar. Namun, semuanya akan kami buktikan di pengadilan,” ujarnya.
Sementara itu, pihak pengembang PT Langkah Terus Jaya melalui perwakilannya, Dedi, mengklaim pembangunan tetap berjalan karena sudah memiliki dasar hukum yang kuat.
“ Kami sudah punya surat putusan Mahkamah Agung yang menyatakan gugatan warga selesai. Jadi dasar kami jelas. Sebenarnya bukan sengketa lahan, hanya ada miskomunikasi di lapangan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Dedi menambahkan, seluruh tahapan pembangunan diklaim telah mengikuti prosedur sesuai aturan yang berlaku. Ia menyebut hasil RDP bersama DPRD Kabupaten Tangerang dan BPN memperkuat posisi hukum pihak desa yang mendukung proyek tersebut.
“ Kami mengikuti seluruh ketentuan perundangan yang berlaku. Posisi hukum kami kuat,” tegasnya.
Terkait izin PBG yang belum terbit, Dedi mengaku prosesnya tengah berjalan dan optimistis segera rampung.
“ Insyaallah dalam dua minggu ke depan izin PBG sudah kami kantongi. Semua persyaratan sudah kami lengkapi,” pungkasnya.
Namun, fakta bahwa pembangunan tetap dilanjutkan di tengah sengketa aktif dan tanpa izin PBG menimbulkan tanda tanya besar: apakah hukum dan aturan tata ruang di Kabupaten Tangerang masih memiliki wibawa, atau justru dikalahkan oleh kepentingan pengembang besar?
(Sb-Aex)




























