JAKARTA, ifakta.co  – Bisnis gelap obat keras daftar G alias pil koplo di Jakarta Selatan kian menggila. Namun di balik peredaran yang seolah tak tersentuh hukum itu, muncul dugaan adanya “setoran koordinasi” kepada oknum aparat di jajaran Polres Metro Jakarta Selatan.

Temuan ini menyeruak bukan dari gosip pinggir jalan, melainkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh ifakta.co. Sejumlah pedagang pil koplo mengaku secara rutin menyetor uang keamanan agar bisnis haram mereka tetap berjalan mulus.

“Kalau kita nggak koordinasi sama polisi, pasti digaruk,” ungkap salah satu pemilik toko obat yang meminta identitasnya disamarkan, Senin (20/10).

Iklan

Menurut sumber tersebut, setoran dilakukan setiap bulan kepada seseorang yang disebut berasal dari bagian Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Nilainya pun tak kecil — sekitar Rp2,5 juta per toko per bulan.

“Dua setengah jutaan, bang. Itu buat orang Polres,” ujarnya blak-blakan.

Lebih mengejutkan lagi, jumlah kios yang menjual pil koplo di Jakarta Selatan disebut mencapai lebih dari 100 titik. Bila setiap kios benar menyetor nominal tersebut, maka potensi aliran dana “koordinasi” ini bisa menembus Rp300 juta setiap bulan — hanya dari satu wilayah hukum.

“Bayangin aja, uang segitu bisa buat bangun sekolah atau rehab panti rehab narkoba. Tapi malah jadi setoran buat lindungi bandar obat haram,” ucap seorang warga Kebayoran Baru bernama Aki (45) dengan nada geram, Rabu (22/10).

Aki menilai kondisi ini bukan sekadar soal kriminalitas kecil, melainkan bukti bobroknya sistem pengawasan di tingkat kepolisian. “Gimana generasi muda mau bener, kalau aparat yang harusnya menindak malah ikut makan duit kotor dari pil setan?” tambahnya.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah aparat benar-benar tidak tahu, atau justru sengaja menutup mata karena sudah mendapat jatah bulanan?

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Metro Jakarta Selatan belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi atas dugaan praktik pungli yang mencoreng citra penegakan hukum tersebut.

Sementara itu, sejumlah aktivis antinarkoba mendesak Kapolda Metro Jaya untuk turun tangan dan melakukan penyelidikan internal. Mereka menilai pembiaran terhadap peredaran pil koplo sama saja dengan menggadaikan masa depan generasi muda di ibu kota.

(sb/my)