JAKARTA, ifakta.co – Bank Indonesia (BI) akhirnya menanggapi polemik dana pemerintah daerah (pemda) yang disebut mengendap di bank hingga mencapai ratusan triliun rupiah, sebagaimana diungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Sebelumnya, Purbaya menyatakan total dana pemda yang tersimpan di bank per September 2025 mencapai Rp234 triliun. Ia menyebut data tersebut bersumber dari BI. Namun, sejumlah kepala daerah langsung membantah klaim itu, termasuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa data simpanan pemda di perbankan memang berasal dari laporan resmi seluruh kantor bank kepada BI.
Iklan
“Bank menyampaikan data tersebut berdasarkan posisi akhir bulan dari bank pelapor,” kata Denny dalam keterangan tertulis, Rabu (22/10).
Ia menegaskan, BI hanya bertugas menerima laporan, memverifikasi, dan memastikan kelengkapan data sebelum dipublikasikan secara agregat.
“Data posisi simpanan perbankan tersebut secara agregat dipublikasikan dalam Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia di website Bank Indonesia,” ujarnya.
Purbaya sebelumnya menyoroti masih banyak pemerintah daerah yang lambat mengeksekusi anggaran. Akibatnya, uang kas daerah justru mengendap di bank, bukan berputar di masyarakat.
“Realisasi belanja APBD sampai triwulan ketiga tahun ini masih melambat. Rendahnya serapan berakibat menambah simpanan uang pemda yang nganggur di bank sampai Rp234 triliun. Ini bukan soal uangnya tidak ada, tapi soal kecepatan eksekusi,” ujar Purbaya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kemendagri, Jakarta, Senin (20/10).
Ia menambahkan, pemerintah pusat sudah menyalurkan dana ke daerah secara penuh dan tepat waktu. Hingga kuartal III-2025, realisasi transfer ke daerah (TKD) mencapai Rp644,9 triliun atau 74,2 persen dari total pagu.
“Dananya sudah ada, segera gunakan. Jangan tunggu akhir tahun. Gunakan untuk kegiatan produktif yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Purbaya juga mengkritik sejumlah daerah yang menempatkan dana kasnya di bank-bank besar di Jakarta, bukan di wilayah masing-masing.
“Itu bikin daerahnya kekurangan uang. Ekonominya mandek, pelaku usaha sulit dapat modal. Harusnya walau belum dibelanjakan, uang itu tetap beredar di daerah,” katanya.
Selain itu, Purbaya mengingatkan agar dana publik tidak digunakan untuk mencari keuntungan bunga deposito. Ia meminta kepala daerah mempercepat realisasi belanja agar uang negara bekerja bagi rakyat.
“Kelola dana pemda di bank dengan bijak. Simpan secukupnya untuk kebutuhan rutin, tapi jangan biarkan uang tidur. Uang itu harus kerja bantu ekonomi daerah,” pesannya.
Berdasarkan data Bank Indonesia per 15 Oktober 2025, berikut 15 pemerintah daerah dengan simpanan tertinggi di perbankan hingga September 2025:
- Provinsi DKI Jakarta – Rp14,68 triliun
- Provinsi Jawa Timur – Rp6,84 triliun
- Kota Banjarbaru – Rp5,17 triliun
- Provinsi Kalimantan Utara – Rp4,71 triliun
- Provinsi Jawa Barat – Rp4,17 triliun
- Kabupaten Bojonegoro – Rp3,61 triliun
- Kabupaten Kutai Barat – Rp3,21 triliun
- Provinsi Sumatera Utara – Rp3,11 triliun
- Kabupaten Kepulauan Talaud – Rp2,62 triliun
- Kabupaten Mimika – Rp2,49 triliun
- Kabupaten Badung – Rp2,27 triliun
- Kabupaten Tanah Bumbu – Rp2,11 triliun
- Provinsi Bangka Belitung – Rp2,10 triliun
- Provinsi Jawa Tengah – Rp1,99 triliun
- Kabupaten Balangan – Rp1,86 triliun
(my/my)