JAKARTA, ifakta.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan aset yang diduga terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi tata kelola minyak mentah. Kali ini, aset yang disita adalah satu bidang tanah dan bangunan mewah di kawasan elit Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang tercatat atas nama Kanesa Ilona Riza.
Aset yang berlokasi di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tersebut memiliki luas 557 meter persegi dan di atasnya berdiri sebuah bangunan mewah. Aset ini memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Kanesa Ilona Riza. Diketahui anak dari Mohammad Riza Chalid.
Iklan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya pada Sabtu (18/10), membenarkan penyitaan tersebut. “Telah dilaksanakan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta dan bangunan yang diduga merupakan hasil dan/atau sarana kejahatan atas nama tersangka MRC,” ujar Anang.
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk menelusuri dan memperkuat bukti dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina dan KKKS periode 2012-2023, di mana total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp285 triliun. Aset yang disita akan dijadikan barang bukti dalam proses hukum perkara tersebut.
Mohammad Riza Chalid sendiri diketahui merupakan tersangka dalam kasus ini, termasuk dalam dugaan TPPU, dan saat ini masih berstatus buronan Kejaksaan Agung. Kejagung terus berupaya melacak dan menyita aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan korupsi demi pemulihan kerugian negara. (Jo)