PALEMBANG, ifakta.co– Tim Disaster Victim Identification (DVI) RS Bhayangkara M. Hasan bersama Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Selatan melakukan proses ekshumasi atau pembongkaran makam terhadap jenazah Anti Puspitasari (22) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Talang Petai, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Selasa (14/10/2025).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyebab kematian korban yang sebelumnya ditemukan tewas di salah satu hotel di Kota Palembang.
Dari hasil awal pemeriksaan, korban diduga meninggal akibat sesak napas setelah mengalami kekerasan benda tumpul di bagian leher, yang menyebabkan tersumbatnya saluran pernapasan.
Iklan
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryo Sugih Hartono membenarkan adanya ekshumasi tersebut.
“Kami berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk dilakukan otopsi ulang. Ini untuk memastikan kebenaran dugaan penyebab kematian korban, apakah benar akibat kehilangan napas,” ujarnya.
Proses ekshumasi dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Area pemakaman dipasangi garis polisi dan dijaga ketat oleh personel Satreskrim Polrestabes Palembang dan Polsek Plaju.
Prosesi dipimpin oleh dokter forensik dr. Indra Nasution dari RS Bhayangkara, didampingi tim Bid Dokkes Polda Sumsel.
Turut hadir di lokasi, suami korban Adi Rosadi (36), yang tampak menyaksikan langsung proses pembongkaran makam istrinya.
Sebelumnya, Anti Puspitasari ditemukan tewas di kamar sebuah hotel di Palembang dalam kondisi mengenaskan — mulut disumpal dan tangan terikat. Jenazah kemudian dimakamkan di TPU Talang Petai pada Minggu (12/10/2025).