PRABUMULIH, ifakta.co– Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika.

Seorang pria bernama Reno bin Rusmik (37), warga Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara, ditangkap petugas saat hendak bertransaksi sabu di Jalan Bima, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Senin (13/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, Iptu Muhammad Arafah, S.H., menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. “Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan upaya undercover buy hingga berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya.

Iklan

Dari tangan pelaku, polisi menyita enam paket sabu dengan berat bruto 1,31 gram, timbangan digital, plastik klip bening, skop pipet plastik, uang tunai Rp250 ribu, dan ponsel Realme Note 60 warna hitam.

Kepada petugas, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial L, warga Kabupaten PALI, yang kini berstatus DPO.

Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut. .