JAKARTA, ifakta.co – Polres Metro Jakarta Selatan tengah mengusut dugaan eksploitasi anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus kematian seorang terapis wanita yang ditemukan tewas di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Polisi juga menelusuri kabar adanya denda bagi karyawan yang ingin berhenti dari tempat spa tempat korban bekerja.

“Kami masih terus melakukan penyelidikan. Dugaan yang kami dalami terkait pasal eksploitasi anak dan TPPO sesuai Pasal 2 UU TPPO, serta UU Perlindungan Anak,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Minggu (12/10/2025).

Menurut Nicolas, penyidik ingin memastikan keabsahan identitas korban ketika pertama kali direkrut. Hal ini menjadi penting untuk menelusuri apakah ada unsur pemalsuan data atau tekanan terhadap korban saat bekerja di tempat tersebut.

“Kami pastikan dulu, ketika korban mendaftar, apakah menggunakan identitas aslinya atau tidak,” jelas Nicolas.

Iklan

Polisi juga menindaklanjuti informasi dari pihak keluarga yang menyebut korban harus membayar sejumlah uang denda bila ingin keluar dari pekerjaannya. Temuan ini diduga berkaitan dengan praktik eksploitasi terhadap korban.

“Itu informasi baru dari pihak keluarga, masih kami dalami. Kami akan selidiki lebih jauh apakah benar ada sistem denda seperti itu,” tegas Nicolas.

Selain mendalami kemungkinan pelanggaran pidana, polisi juga masih menunggu hasil autopsi dari Puslabfor Polri untuk memastikan penyebab kematian korban.

 “Penyidikan masih berjalan. Semua informasi akan kami cocokkan dengan hasil pemeriksaan medis dan keterangan saksi,” tutup Nicolas.

(my/my)