JAKARTA, ifakta.co — Komitmen tegas Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah menekankan bahwa ia akan mengawasi secara langsung unit kerja penerimaan negara di sektor Perpajakan dan Bea Cukai. Serta memberikan peringatan keras dan janji insentif untuk menjamin jajaran Kemenkeu bekerja profesional dan bebas dari praktik curang.

Ketegasan ini sejalan dengan langkah nyata yang dilakukan di daerah. Kanwil DJP Semarang I baru-baru ini membongkar dugaan pidan penggelapan pajak yang dilakukan oleh PT Medali Mandalika Perkasa (MMP) yang berlokasi di Tegal, Jawa Tengah. Kerugian negara yang diduga timbul akibat tindakan perusahaan ini ditaksir mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp198 Miliar.

Menurut keterangan penyidik, dugaan penggelapan pajak ini terkait dengan penjualan besi non-SNI (Standar Nasional Indonesia) pada tahun 2022. Di mana PT. MMP selaku distributor besi, di duga melakukan praktik nakal dengan menjual besi Non SNI tanpa di lengkapi bukti penerimaan negara.

Iklan

Menurut sumber kepada ifakta.co “Besi yang diedarkan di Tegal itu, di beli dari Tangerang. Di ketahui besi tersebut bukan SNI,” jelas sumber (9/10). Meski belum ada rincian lebih lanjut mengenai modus spesifik yang digunakan, kasus ini mengindikasikan adanya praktik curang berupa penggelapan pajak dan tindak pidana menjual produk besi Non SNI.

Secara hukum, pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan besi tanpa sertifikasi SNI dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.

penyalahgunaan faktur atau tidak melaporkan seluruh penghasilan penjualan untuk menghindari pembayaran pajak yang sebenarnya terutang. Hal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi produsen besi yang patuh aturan.

Kanwil DJP Semarang I, Jawa Tengah berkomitmen akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk memastikan hak-hak negara dipulihkan dan pelaku kejahatan perpajakan menerima sanksi yang setimpal. Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi para pengusaha di Jawa Tengah, khususnya yang bergerak di bisnis barang Non-SNI, bahwa pengawasan terhadap kepatuhan pajak akan terus diperketat.

(JO)