TANGERANG, ifakta.co  — Polemik dugaan makanan basi dalam program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikelola Yayasan Al Rahim Al Islami terus menuai sorotan publik. Yayasan yang beralamat di Jl. Raya Kresek Gandaria, Kampung Maja RT 06/02, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, kini dinilai tidak transparan dan menghindari konfirmasi terkait tanggung jawab atas penyajian makanan yang disebut tidak layak konsumsi.

Kasus ini mencuat setelah viralnya laporan mengenai makanan basi yang diterima siswa SMKN 3 Kabupaten Tangerang. Sejumlah wali murid dan pegiat sosial kontrol menilai pengelolaan makanan oleh yayasan tersebut janggal dan tidak terbuka.

Situasi makin memanas setelah Kasi Pemberdayaan Kecamatan Gunung Kaler, Eep, memberikan pernyataan kepada media daring . Dalam pemberitaan itu disebutkan bahwa pihak yayasan “tidak pernah menerima komplain.” Namun, pernyataan tersebut justru dinilai sepihak dan tidak menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan.

Iklan

Fakta lain juga terungkap bahwa Ketua Yayasan Al Rahim Al Islami, Abdul Mukti, masih tergabung dalam naungan media infoterbit.com (TIMs). Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya konflik kepentingan dalam pemberitaan yang terkesan membela satu pihak dan mengabaikan keseimbangan informasi publik.

Sementara itu, Ketua K3S Kecamatan Gunung Kaler, Padli, saat dikonfirmasi ifakta.co pada Kamis (9/10/2025), membantah keras bahwa dirinya pernah memberikan pernyataan kepada tersebut

“Saya tegaskan, saya tidak pernah kasih keterangan ke media itu. Saya hanya bicara dengan dewan guru bahwa untuk siswa SD, Alhamdulillah semuanya baik-baik saja. Hanya itu. Tidak lebih,” ujar Padli menegaskan.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Ketua Yayasan Al Rahim Al Islami, Abdul Mukti, belum memberikan klarifikasi resmi. Tim ifakta.co yang mencoba mendatangi kantor yayasan di Desa Tamiang mendapati akses konfirmasi ditutup rapat.

Salah satu karyawan di lokasi menyebut, “Kalau bukan atas izin ketua, dilarang masuk. Kalau memaksa, dianggap melanggar pekarangan orang.”
Sikap tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa pihak yayasan berusaha menutupi fakta di balik persoalan penyajian makanan yang kini ramai diperbincangkan masyarakat.

Menanggapi hal itu, Advokat Doniman Aro Hia, S.H. dari DHP Law Office, mengecam keras sikap tertutup pihak yayasan. Ia menilai lembaga pelaksana program nasional semestinya justru terbuka terhadap publik dan media.


“Program ini adalah kebijakan Presiden Republik Indonesia untuk meningkatkan gizi anak bangsa. Kalau memang tidak ada masalah, kenapa takut dikonfirmasi? Sikap tertutup seperti ini menimbulkan dugaan kuat adanya sesuatu yang disembunyikan,” tegas Doniman kepada ifakta.co

Ia juga mengingatkan agar unsur pemerintahan daerah seperti Kapolsek, Danramil, Camat, serta wali murid, ikut mengawasi pelaksanaan program gizi nasional ini.

“Jangan biarkan program dari Presiden ini diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Sekolah harus aktif memeriksa makanan yang diterima agar layak konsumsi dan aman bagi siswa,” pungkasnya.

(Sb-Alex)