JAKARTA, iFakta.co – Dalam kurun waktu September hingga Oktober 2025, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat gencar melakukan rotasi pegawai. Fakta ini terlihat dari unggahan resmi akun Instagram @kantahkotajakarbarat, yang menampilkan deretan pejabat dan staf berganti posisi.
Pergantian ini tidak hanya menyentuh staf teknis, tetapi juga jabatan strategis seperti Kepala Subbag Tata Usaha, Kepala Seksi Penataan & Pemberdayaan, serta Kepala Seksi Pengukuran & Pengembangan. Selain itu, sejumlah Analis Hukum Pertanahan, Penata Pertanahan, hingga Petugas Ukur juga ikut dipindahkan.
Rotasi beruntun dalam waktu singkat ini jelas mengindikasikan instabilitas internal yang berpotensi mengganggu jalannya pelayanan publik.Risiko nyata langsung terlihat dari setiap jabatan yang bergeser.
Iklan
Pergantian Kepala Subbag Tata Usaha, misalnya, dapat memperlambat alur administrasi internal dan menghambat koordinasi kerja antarbagian. Perubahan pada Kepala Seksi Penataan & Pemberdayaan bisa mengganggu kesinambungan program penataan lahan dan pemberdayaan masyarakat yang sedang berjalan.
Sementara rotasi Kepala Seksi Pengukuran & Pengembangan bersama sejumlah Petugas Ukur berpotensi menunda proses ukur tanah, yang merupakan kebutuhan mendesak bagi masyarakat. Bahkan perpindahan para Analis Hukum Pertanahan dapat memperlambat penyusunan telaah hukum dan pemberian opini atas berbagai permohonan sertifikasi. Semua ini menyentuh inti pelayanan yang seharusnya dipercepat, bukan diperlambat.
Padahal, regulasi sudah jelas menegaskan bahwa mutasi atau rotasi tidak boleh merugikan publik. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebut dalam Pasal 73 ayat (3) bahwa mutasi harus memperhatikan kepentingan pegawai dan pelayanan publik.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, menegaskan pada Pasal 190 ayat (2) bahwa mutasi hanya boleh dilakukan untuk kepentingan dinas dan harus berdasarkan perencanaan kebutuhan organisasi. Bahkan Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi juga mewajibkan adanya pertimbangan kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi.
Dengan dasar hukum tersebut, rotasi pegawai Kantor Pertanahan Jakarta Barat yang dilakukan secara bertubi-tubi sejak September hingga Oktober 2025 menimbulkan pertanyaan besar. Jika regulasi mengamanatkan mutasi yang terencana, objektif, dan berpihak pada kepentingan publik, maka apa alasan di balik rentetan rotasi ini?
Apakah benar untuk memperkuat organisasi, atau justru cermin dari lemahnya manajemen birokrasi yang mengorbankan hak masyarakat atas layanan pertanahan yang cepat, pasti, dan transparan?
Tinggalkan Balasan