PRABUMULIH, ifakta.co– Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial kembali mencuat di Prabumulih. Seorang ibu berinisial YS menyatakan akan melaporkan pemilik akun Facebook bernama Rudi Peter Sunarto yang diduga menyebarkan fitnah terkait anaknya, YKS, dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini sebelumnya sempat viral di berbagai platform media sosial, seperti Facebook dan Instagram pada 29 Agustus 2025. Menurut YS, narasi yang disebarkan pemilik akun tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, sehingga merugikan nama baik anak dan keluarganya.

“Saya akan tuntut dan laporkan pemilik akun yang telah menyebarkan fitnah terhadap anak dan keluarga saya, karena apa yang dituliskan itu tidak sesuai dengan faktanya,” tegas YS saat dikonfirmasi awak media.

Iklan

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tindakan pencemaran nama baik di media sosial termasuk pelanggaran Pasal 27A UU ITE dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda.

Pihak keluarga berencana segera membuat laporan polisi (LP) ke Polres Prabumulih jika pemilik akun tidak segera menarik pernyataan serta memberikan klarifikasi atas unggahannya.

“Kami tunggu niat baik yang bersangkutan. Jika dalam waktu 3 x 24 jam tidak meminta maaf dan memberikan klarifikasi, maka proses hukum akan kami lanjutkan,” tegas YS.

Peristiwa ini diharapkan menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Penyebaran informasi yang tidak akurat, apalagi mengandung fitnah, dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.